Skip to content
Bali Pajak Independent Bali Tax Intelligence
Ratusan siswa mengikuti Pajak Bertutur 2025 yang digelar Kanwil DJP Bali

Tentang Kami

Metodologi Verifikasi Kami

Angka, pasal, dan tanggal verifikasi — bukan tebakan.

Prinsip Inti: Sumber Primer, Selalu

Setiap angka tarif, setiap batas waktu, setiap syarat administrasi punya rantai verifikasi yang bisa ditelusuri.

Kami membaca teks peraturan itu sendiri — bukan siaran pers, bukan tulisan firma akuntansi yang kadang sudah usang setahun. Sumber utama kami: peraturan.bpk.go.id (JDIH Nasional), jdih.kemenkeu.go.id, situs resmi DJP di pajak.go.id, dan peraturan daerah dari Bapenda Provinsi Bali serta kabupaten relevan.

Ketika ada perbedaan antara sumber sekunder dan teks undang-undang, teks undang-undang yang kami ikuti.

Sumber primer utama yang kami rujuk
4
Contoh siklus verifikasi tabel tarif kunci
Juni 2026

Tiga Lapis Pemeriksaan: Sebelum Angka Naik ke Halaman

Setiap angka melewati ketiganya sebelum diterbitkan.

Lapis 01

Sumber Primer Dulu

Teks peraturan dibaca langsung dari penerbit resminya.

  • peraturan.bpk.go.id (JDIH Nasional)
  • jdih.kemenkeu.go.id
  • pajak.go.id (DJP/Coretax)
  • Perda & Pergub Bapenda Bali

Lapis 02

Dasar Hukum + Tanggal Verifikasi

Setiap angka diberi nomor peraturan dan tanggal "terakhir diverifikasi".

  • Contoh: PPh Final sewa 10% — dasar hukum PP 34/2017 — terakhir diverifikasi Juni 2026
  • Bukan "sekitar 10%" tanpa sumber

Lapis 03

Label UNVERIFIED Bila Perlu

Angka satu-sumber yang belum terkonfirmasi di teks primer ditandai eksplisit.

  • Contoh: klaim "42% income tax" untuk WNA — tidak ada dasar hukum, tidak kami muat sebagai fakta
  • Contoh: NPOPTKP BPHTB per kabupaten yang berbeda-beda — ditandai sampai dikonfirmasi ke Bapenda setempat

Menemukan Angka yang Berbeda dengan Peraturan?

Kirim nomor peraturan dan pasal yang Anda rujuk — kami akan periksa dan mencatat koreksi secara terbuka.