
Tarif PPh 21 terbaru adalah tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang berlaku atas penghasilan kena pajak orang pribadi, terdiri dari lima lapisan progresif berdasarkan UU 7/2021 (UU HPP) yang mengubah Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Tarif terendah 5% berlaku sampai penghasilan kena pajak Rp60 juta per tahun, dan tarif tertinggi 35% berlaku di atas Rp5 miliar — lapisan kelima ini yang sering tidak muncul di halaman lain. Sejak Januari 2024, pemotongan bulanan menggunakan sistem TER (Tarif Efektif Rata-rata) berdasarkan PP 58/2023, sedangkan rekonsiliasi tahunan tetap dihitung menggunakan tarif progresif penuh.
Terakhir diverifikasi: Juni 2026. Dasar hukum: UU 7/2021 Pasal 17; PP 58/2023; PMK 168/PMK.03/2023; PMK 101/PMK.010/2016.
Lima Lapisan Tarif PPh Orang Pribadi (UU HPP Pasal 17)
Ini adalah tabel resmi berdasarkan UU HPP. Banyak sumber hanya menampilkan empat lapisan tanpa menyebut lapisan kelima (35%) dan tanpa mencantumkan ambang rupiah yang jelas — padahal angka itu yang menentukan berapa pajak Anda sebenarnya.
| Lapisan | Penghasilan Kena Pajak (PKP) per Tahun | Tarif | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| 1 | s.d. Rp60.000.000 | 5% | UU HPP Ps. 17(1)(a) |
| 2 | >Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000 | 15% | UU HPP Ps. 17(1)(a) |
| 3 | >Rp250.000.000 s.d. Rp500.000.000 | 25% | UU HPP Ps. 17(1)(a) |
| 4 | >Rp500.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 | 30% | UU HPP Ps. 17(1)(a) |
| 5 | >Rp5.000.000.000 | 35% | UU HPP Ps. 17(1)(a) — berlaku sejak 2022 |
Lapisan kelima (35%) ditambahkan oleh UU HPP dan berlaku efektif mulai tahun pajak 2022. Tarif ini hanya menyentuh penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun — bukan total penghasilan. Artinya, seseorang dengan PKP Rp6 miliar membayar 35% hanya atas Rp1 miliar sisanya, bukan atas seluruh Rp6 miliar.
PTKP 2026: Penghasilan Tidak Kena Pajak
PTKP adalah pengurang sebelum tarif progresif dihitung. Angka ini terakhir diubah oleh PMK 101/PMK.010/2016 dan belum direvisi hingga Juni 2026. Ada diskusi publik dan usulan kenaikan PTKP dari berbagai pihak — termasuk dari kalangan pengusaha dan DPR — namun per Juni 2026 belum ada peraturan yang mengubahnya. Angka di bawah ini adalah hukum yang berlaku, bukan wacana.
| Status | Kode | PTKP per Tahun |
|---|---|---|
| Tidak kawin, tanpa tanggungan | TK/0 | Rp54.000.000 |
| Tidak kawin, 1 tanggungan | TK/1 | Rp58.500.000 |
| Tidak kawin, 2 tanggungan | TK/2 | Rp63.000.000 |
| Tidak kawin, 3 tanggungan | TK/3 | Rp67.500.000 |
| Kawin, tanpa tanggungan | K/0 | Rp58.500.000 |
| Kawin, 1 tanggungan | K/1 | Rp63.000.000 |
| Kawin, 2 tanggungan | K/2 | Rp67.500.000 |
| Kawin, 3 tanggungan (maks) | K/3 | Rp72.000.000 |
| Kawin, penghasilan istri digabung | K/I/0 | Rp112.500.000 |
Tanggungan maksimal diakui adalah 3 orang (anak kandung, anak angkat, atau anggota keluarga sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus). Tambahan Rp4.500.000 per tanggungan. Istri yang penghasilannya digabung dengan suami mendapat PTKP gabungan: Rp54 juta (diri) + Rp4,5 juta (kawin) + Rp54 juta (istri) = Rp112,5 juta per tahun.
Rumus Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP = Penghasilan Neto Setahun − PTKP
Penghasilan neto untuk karyawan = penghasilan bruto − biaya jabatan (5% dari bruto, maksimum Rp6.000.000/tahun) − iuran pensiun/jaminan hari tua yang dibayar sendiri. Setelah dapat PKP, baru lapisan tarif di atas diterapkan secara progresif.
Sistem TER: Cara Pemotongan Bulanan Sejak Januari 2024
Sejak 1 Januari 2024, mekanisme pemotongan PPh 21 bulanan oleh pemberi kerja berubah dari metode lama (gross-up / netting progresif bulanan) ke sistem TER (Tarif Efektif Rata-rata), yang diatur dalam PP 58/2023 dan PMK 168/PMK.03/2023.
Apa itu TER?
TER adalah tarif tunggal yang sudah memperhitungkan progresivitas dan PTKP secara rata-rata, diterapkan langsung ke penghasilan bruto bulanan. Ada dua tabel TER:
- TER Bulanan: untuk penghasilan tetap reguler (gaji bulanan). Pemberi kerja melihat kolom status PTKP karyawan (TK/0, K/1, dst.) dan penghasilan bruto bulan tersebut, lalu mengalikan dengan persentase TER yang sesuai.
- TER Harian: untuk penghasilan tidak tetap harian (pegawai tidak tetap dengan penghasilan harian).
Pada bulan Desember (atau bulan terakhir bekerja), pemberi kerja wajib melakukan rekonsiliasi: menghitung ulang PPh 21 setahun penuh menggunakan tarif progresif Pasal 17 yang sebenarnya, lalu membandingkan dengan total yang sudah dipotong TER selama 11 bulan. Selisihnya dipotong atau dikembalikan di bulan Desember.
Mengapa Sistem Ini Lebih Mudah?
Metode lama mengharuskan pemberi kerja menghitung proyeksi penghasilan setahun setiap bulan, lalu membagi pajak tahunan dengan 12. Hasilnya bervariasi tiap bulan dan rentan kesalahan. TER menyederhanakan ini: satu persentase per bulan, rekonsiliasi satu kali di akhir tahun. Bagi karyawan, dampaknya minimal — pajak tahunan tetap dihitung dengan tarif progresif yang sama.
Cara Hitung PPh 21: Dua Contoh Lengkap
Dua skenario di bawah ini mengilustrasikan cara hitung pph 21 dari awal hingga angka final. Angka-angka ini menggunakan tarif resmi yang berlaku Juni 2026.
Contoh 1 — Karyawan Tetap, Status TK/0, Gaji Rp8 Juta/Bulan
Data: Budi, lajang tanpa tanggungan (TK/0), bekerja penuh setahun, gaji bruto Rp8.000.000/bulan, iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung perusahaan.
- Penghasilan bruto setahun
- Rp8.000.000 × 12 = Rp96.000.000
- Biaya jabatan
- 5% × Rp96.000.000 = Rp4.800.000 (di bawah batas Rp6 juta/tahun)
- Penghasilan neto setahun
- Rp96.000.000 − Rp4.800.000 = Rp91.200.000
- PTKP (TK/0)
- Rp54.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Rp91.200.000 − Rp54.000.000 = Rp37.200.000
- Pajak terutang (seluruhnya di lapisan 5%)
- 5% × Rp37.200.000 = Rp1.860.000/tahun
- PPh 21 rata-rata per bulan
- Rp1.860.000 ÷ 12 = Rp155.000/bulan
PKP Budi sepenuhnya jatuh di lapisan pertama (5%), sehingga tidak ada penerapan multi-lapisan. Ini kasus tipikal karyawan dengan gaji menengah bawah.
Contoh 2 — Penghasilan Campuran: Gaji + Bonus, Status K/2
Data: Sinta, menikah dengan 2 anak (K/2), gaji tetap Rp25.000.000/bulan, menerima bonus tahunan Rp50.000.000 di bulan Desember, iuran pensiun sendiri Rp300.000/bulan.
- Penghasilan bruto setahun
- (Rp25.000.000 × 12) + Rp50.000.000 = Rp300.000.000 + Rp50.000.000 = Rp350.000.000
- Biaya jabatan
- 5% × Rp350.000.000 = Rp17.500.000, tetapi batas maksimum Rp6.000.000/tahun → diambil Rp6.000.000
- Iuran pensiun sendiri setahun
- Rp300.000 × 12 = Rp3.600.000
- Penghasilan neto setahun
- Rp350.000.000 − Rp6.000.000 − Rp3.600.000 = Rp340.400.000
- PTKP (K/2)
- Rp67.500.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Rp340.400.000 − Rp67.500.000 = Rp272.900.000
PKP sebesar Rp272.900.000 menyentuh tiga lapisan:
- Lapisan 1: 5% × Rp60.000.000
- = Rp3.000.000
- Lapisan 2: 15% × (Rp250.000.000 − Rp60.000.000) = 15% × Rp190.000.000
- = Rp28.500.000
- Lapisan 3: 25% × (Rp272.900.000 − Rp250.000.000) = 25% × Rp22.900.000
- = Rp5.725.000
- Total PPh 21 terutang setahun
- Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp5.725.000 = Rp37.225.000
Di bulan Desember, pemberi kerja menghitung total ini, mengurangi PPh 21 yang sudah dipotong dengan TER selama 11 bulan, lalu memotong atau mengembalikan selisihnya. Bukti potong Formulir 1721-A1 diserahkan kepada Sinta sebagai lampiran SPT Tahunannya.
TER Bulanan vs Rekonsiliasi Tahunan: Perbedaan yang Perlu Dipahami
Pertanyaan yang sering muncul: “Apakah pajak saya berubah dengan TER?” Jawabannya: tidak secara neto. TER hanya mengubah ritme pemotongan bulanan, bukan besaran pajak tahunan. Rekonsiliasi Desember menjamin bahwa total pajak setahun tetap dihitung dengan tarif progresif penuh — sama seperti sebelum TER.
Yang berubah nyata bagi karyawan adalah pada bulan-bulan dengan penghasilan fluktuatif (misalnya ada lembur besar di Juli, bonus di Desember). Dengan TER, pemotongan Juli mungkin lebih kecil dari pajak “sebenarnya” atas penghasilan Juli itu, lalu Desember akan ada koreksi. Bagi pemberi kerja, sistem ini jauh lebih sederhana untuk dijalankan dan diaudit.
Objek PPh 21: Penghasilan Apa Saja yang Dipotong?
Tidak semua penerimaan uang dari pemberi kerja otomatis menjadi objek PPh 21. Ada perbedaan penting antara penghasilan yang bersifat kena pajak dan yang dikecualikan. Pemahaman ini penting agar Anda tidak melebihkan atau melewatkan perhitungan.
Penghasilan yang menjadi objek PPh 21 antara lain: gaji pokok dan tunjangan tetap, honorarium, upah harian/mingguan, komisi, bonus, THR (Tunjangan Hari Raya), uang pesangon yang dibayarkan di atas batas tertentu, serta natura dan kenikmatan yang ditanggung pemberi kerja selain yang dikecualikan undang-undang.
Yang dikecualikan dari objek PPh 21 — berdasarkan UU PPh Pasal 4(3) dan penjelasannya — mencakup: pembayaran premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung pemberi kerja (dalam batas tertentu), penggantian biaya kesehatan dalam bentuk natura (bukan uang tunai) untuk kondisi darurat, serta bantuan/sumbangan sepanjang memenuhi syarat UU. Perlakuan natura berubah sejak UU HPP: sebagian besar natura kini menjadi objek pajak kecuali yang secara eksplisit dikecualikan oleh PMK turunannya.
Uang pesangon, pensiun, dan manfaat JHT memiliki aturan tersendiri: diterapkan tarif final progresif yang berbeda dengan tarif Pasal 17 umum, sesuai ketentuan PP yang berlaku. Ini area yang sering memerlukan konsultasi karena ambangnya dan cara penghitungannya berbeda dari gaji reguler.
PPh 26 untuk Non-Residen: Tarif Berbeda
PPh 21 hanya berlaku untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Karyawan asing yang tidak memenuhi syarat sebagai penduduk pajak — hadir di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan dan tidak berniat tinggal — dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif flat 20% dari penghasilan bruto (bukan tarif progresif).
Tarif 20% ini dapat dikurangi melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/tax treaty) yang Indonesia miliki dengan sekitar 70 negara. Untuk memanfaatkan tarif treaty, karyawan asing harus menyerahkan Certificate of Domicile (CoD) — yang di Indonesia disebut formulir DGT — dari otoritas pajak negara asalnya kepada pemberi kerja atau DJP sebelum pembayaran.
Kalkulator PPh 21: Cara Praktis Menghitung Sendiri
Tidak ada kalkulator PPh 21 resmi DJP yang berdiri sendiri dan bisa diakses bebas per Juni 2026 — semua perhitungan resmi dilakukan di dalam sistem Coretax atau melalui SPT Tahunan di coretaxdjp.pajak.go.id. Namun logikanya cukup sederhana untuk dihitung manual dengan spreadsheet:
- Hitung penghasilan bruto setahun (gaji + bonus + natura yang dikenakan pajak + penghasilan lain dari pemberi kerja).
- Kurangi biaya jabatan (5% bruto, maks Rp6 juta/tahun) dan iuran pensiun/JHT yang ditanggung sendiri.
- Kurangi PTKP sesuai status (lihat tabel di atas).
- Hitung PPh terutang menggunakan tarif berlapis: 5% untuk PKP sampai Rp60 juta, 15% untuk Rp60–250 juta, 25% untuk Rp250–500 juta, 30% untuk Rp500 juta–Rp5 miliar, 35% untuk di atas Rp5 miliar.
- Bandingkan hasilnya dengan potongan TER bulanan yang tertera di slip gaji Anda. Selisih akan muncul di slip gaji Desember.
Jika penghasilan Anda berasal dari beberapa sumber — misalnya gaji dari dua pemberi kerja, atau gaji plus penghasilan usaha — Anda wajib melaporkannya sendiri dalam SPT Tahunan Orang Pribadi (formulir 1770 atau 1770S), dengan tenggat 31 Maret tahun berikutnya. Denda terlambat lapor SPT Tahunan orang pribadi adalah Rp100.000 (UU KUP Pasal 7).
Butuh bantuan menghitung kewajiban pajak Anda secara akurat? Tim kami siap membantu — hubungi kami melalui formulir pertanyaan atau WhatsApp untuk konsultasi awal.
Contoh Tarif Efektif: Berapa Persen yang Benar-benar Anda Bayar?
Tarif progresif berarti tarif marjinal (lapisan tertinggi yang Anda sentuh) selalu lebih tinggi dari tarif efektif (persentase pajak dari total penghasilan). Ini sering disalahpahami. Contoh konkret:
| Penghasilan Bruto/Tahun | PKP (setelah biaya jabatan & PTKP TK/0) | PPh Terutang | Tarif Efektif atas Bruto | Lapisan Tertinggi yang Dipakai |
|---|---|---|---|---|
| Rp60.000.000 | Rp3.000.000 | Rp150.000 | 0,25% | 5% |
| Rp120.000.000 | Rp60.300.000 | Rp3.045.000 | 2,5% | 15% |
| Rp300.000.000 | Rp231.000.000 | Rp31.650.000 | 10,6% | 15% |
| Rp600.000.000 | Rp534.000.000 | Rp93.700.000 | 15,6% | 30% |
| Rp6.000.000.000 | Rp5.934.000.000 | Rp1.813.700.000 | 30,2% | 35% |
Catatan: PKP dihitung dengan biaya jabatan maks Rp6 juta/tahun. Angka di atas adalah ilustrasi matematis; penghasilan aktual Anda mungkin mencakup komponen yang berbeda (natura, tunjangan, iuran BPJS).
Wacana Perubahan PTKP dan Lapisan: Apa yang Belum Berlaku
Dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai usulan untuk menaikkan PTKP dari Rp54 juta menjadi Rp60 juta atau lebih, serta wacana penyesuaian ambang lapisan tarif. Usulan ini datang dari kalangan pengusaha, serikat pekerja, dan beberapa anggota DPR.
Per Juni 2026, tidak ada peraturan yang mengubah angka PTKP atau ambang lapisan tarif PPh 21. PTKP terakhir ditetapkan oleh PMK 101/PMK.010/2016 dan berlaku sampai ada PMK baru yang secara eksplisit menggantinya. Lapisan tarif ditetapkan oleh UU HPP 7/2021 dan hanya bisa diubah dengan undang-undang baru. Jika ada perubahan, kami akan memperbarui halaman ini dan memperbarui tanggal verifikasi.
Selalu periksa teks peraturan di peraturan.bpk.go.id atau jdih.kemenkeu.go.id sebelum mengambil keputusan berdasarkan angka pajak apa pun — termasuk angka di halaman ini.
Kewajiban Pelaporan: SPT Tahunan dan Tenggat
Meski PPh 21 sudah dipotong oleh pemberi kerja, sebagian besar karyawan tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Ini berlaku untuk siapa pun yang memiliki NPWP, termasuk karyawan dengan penghasilan tunggal dari satu pemberi kerja.
- Tenggat SPT Tahunan Orang Pribadi: 31 Maret tahun berikutnya (misal: SPT 2025 → paling lambat 31 Maret 2026).
- Tenggat SPT Tahunan Badan: 30 April tahun berikutnya.
- Denda terlambat lapor: Rp100.000 untuk orang pribadi; Rp1.000.000 untuk badan (UU KUP Pasal 7).
- Platform pelaporan: Sistem Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id), berlaku sejak 1 Januari 2025. E-Filing lama secara bertahap dialihkan ke Coretax.
Perlu dicatat: sanksi bunga atas kekurangan bayar pajak tidak lagi flat 2% per bulan. Sejak UU HPP, tarif bunga sanksi administrasi dihitung berdasarkan tarif referensi MoF (yang mengikuti BI rate dengan uplift tertentu, dibagi 12) dan diterbitkan setiap bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Banyak sumber lama masih menyebut 2% per bulan — angka itu tidak lagi berlaku.
Ada pertanyaan spesifik tentang kewajiban PPh 21 Anda atau perusahaan? Ajukan pertanyaan melalui formulir kami — atau hubungi kami via WhatsApp jika lebih praktis. Kami membantu menjelaskan, bukan menjanjikan hasil.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah tarif PPh 21 2026 berubah dari tahun sebelumnya?
Tidak. Lima lapisan tarif PPh 21 (5%, 15%, 25%, 30%, 35%) yang ditetapkan UU HPP 7/2021 tetap berlaku di 2026 tanpa perubahan. Yang berubah sejak Januari 2024 adalah mekanisme pemotongan bulanan, yaitu beralih ke sistem TER (Tarif Efektif Rata-rata) per PP 58/2023 — tetapi tarif progresif tahunannya sendiri tidak bergerak.
Berapa PTKP 2026 untuk karyawan yang sudah menikah dan punya dua anak?
Status K/2 (kawin, 2 tanggungan) mendapat PTKP Rp67.500.000 per tahun berdasarkan PMK 101/PMK.010/2016. Angka ini belum berubah per Juni 2026. Jika ada revisi PMK di kemudian hari, angka ini akan diperbarui di halaman ini.
Apa bedanya PPh 21 dan PPh 26?
PPh 21 dikenakan atas penghasilan karyawan atau individu yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) — menggunakan tarif progresif Pasal 17. PPh 26 dikenakan atas penghasilan orang asing yang berstatus non-residen (Subjek Pajak Luar Negeri / SPLN) — menggunakan tarif flat 20% dari penghasilan bruto, yang dapat dikurangi melalui perjanjian pajak (tax treaty / P3B) jika ada dan karyawan menyerahkan formulir DGT.
Bagaimana cara mengetahui TER saya sebagai karyawan?
Pemberi kerja yang menghitung pemotongan TER mengacu pada tabel TER resmi yang diterbitkan bersama PMK 168/PMK.03/2023. Anda dapat meminta slip gaji yang mencantumkan persentase TER yang dipakai, atau meminta bukti potong 1721-A1 di akhir tahun untuk melihat total pemotongan dibandingkan pajak sebenarnya. Jika rekonsiliasi Desember menghasilkan kelebihan potong, pemberi kerja wajib mengembalikannya kepada Anda.
Apakah bonus dan THR dikenakan PPh 21 dengan cara yang sama?
Ya, bonus dan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan komponen penghasilan yang digabungkan dengan gaji setahun untuk menghitung PKP dan PPh 21 tahunan. Dalam sistem TER, bulan di mana bonus atau THR dibayarkan akan memiliki penghasilan bruto bulanan yang lebih tinggi, sehingga TER yang diterapkan bulan itu pun bisa lebih tinggi. Rekonsiliasi di Desember akan menyesuaikan seluruh pemotongan agar sesuai dengan pajak progresif tahunan yang sebenarnya.
Kalkulator Estimasi PPh 21 Setahun
Lapisan tarif Pasal 17 UU HPP + PTKP PMK 101/2016. Estimasi edukasi — bukan nasihat pajak.
Tidak memperhitungkan tunjangan, bonus/THR, iuran BPJS/pensiun, zakat, atau kredit pajak — komponen itu mengubah hasil. Pemotongan bulanan memakai skema TER (PP 58/2023); jumlah setahun tetap dihitung dengan lapisan progresif ini. Verifikasi posisi Anda dengan konsultan pajak terdaftar atau DJP.