Independen & EditorialInformasi, Bukan NasihatBersumber RegulasiBukan Situs Pemerintah
a city with tall buildings

Pajak Daerah Bali: PBJT Hotel-Restoran, PBB-P2, BPHTB, dan Opsen — Peta Lengkap UU HKPD

Pajak Daerah Bali: PBJT Hotel-Restoran, PBB-P2, BPHTB, dan Opsen — Peta Lengkap UU HKPD

Pajak daerah Bali adalah kumpulan pungutan yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi Bali dan delapan kabupaten/kota di Bali berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), bukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pusat. Memahami perbedaan ini penting: PPN dan PPh adalah pajak nasional yang dikelola DJP; PBJT, PBB-P2, BPHTB, dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak daerah yang masuk ke kas daerah masing-masing.

Pasca berlakunya UU HKPD pada 5 Januari 2022 — dengan transisi penuh pada 5 Januari 2025 — arsitektur pajak daerah di Bali berubah cukup signifikan. Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan yang selama ini berdiri sendiri dilebur menjadi satu jenis pajak baru: Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sementara itu, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025 sebagai mekanisme bagi hasil yang didesain agar tidak menaikkan beban total wajib pajak secara signifikan.

Halaman ini memetakan seluruh pajak daerah Bali yang relevan bagi operator hospitality, pemilik properti, dan pelaku usaha — dengan menyebut dasar hukum, angka terakhir yang terverifikasi, dan label UNVERIFIED yang jelas ketika suatu tarif per-kabupaten belum dapat dikonfirmasi dari teks Perda resmi. Ini informasi, bukan konsultasi pajak. Untuk keputusan spesifik, gunakan konsultan pajak berlisensi.

Apa yang Berubah: UU HKPD dan Peta Baru Pajak Daerah

Sebelum UU 1/2022, kabupaten/kota di Indonesia mengenal hingga 11 jenis pajak daerah yang terpisah. UU HKPD menyederhanakan struktur ini dengan menggabungkan beberapa pajak ke dalam PBJT dan memperkenalkan mekanisme opsen — semacam pajak tambahan yang dihitung sebagai persentase dari pajak provinsi yang terutang dan dialokasikan langsung ke kabupaten/kota.

Untuk Bali, ada tiga perubahan utama yang perlu dipahami operator dan wajib pajak:

  1. Pajak Hotel + Pajak Restoran + Pajak Hiburan menjadi PBJT. Tiga pajak kabupaten/kota ini dikonsolidasi. Tarif umum untuk makanan-minuman dan jasa perhotelan umumnya tetap di kisaran 10% (warisan dari rezim PB1 lama), tetapi objek pajaknya kini lebih terinci, termasuk kategori hiburan tertentu yang memiliki tarif tersendiri.
  2. Opsen PKB dan opsen BBNKB. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak provinsi. Mulai 5 Januari 2025, kabupaten/kota berhak memungut opsen sebesar 66% dari PKB/BBNKB yang terutang. Tarif dasar PKB provinsi diturunkan, sehingga total beban bagi pemilik kendaraan dirancang kurang lebih netral.
  3. PBB-P2 dan BPHTB tetap pajak kabupaten/kota, tetapi dengan batas minimum NPOPTKP untuk BPHTB yang kini ditetapkan di level UU (minimal Rp 80 juta).

PBJT Bali: Menggantikan Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan

Objek Pajak dan Tarif Umum PBJT

PBJT mencakup barang dan jasa tertentu yang dikonsumsi di daerah. Dalam konteks Bali — destinasi pariwisata terbesar Indonesia — objek yang paling relevan adalah:

  • Makanan dan/atau minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, kafe, warung, hotel, dan tempat makan lainnya
  • Jasa perhotelan: kamar hotel, resort, villa, homestay, pondok wisata, apartemen harian, dan sejenisnya
  • Jasa kesenian dan hiburan: tempat hiburan malam, karaoke, kelab malam, bar, panti pijat (spa), dan sejenisnya
  • Jasa parkir kendaraan bermotor
  • Tenaga listrik (di luar rumah tangga tertentu)

Untuk makanan-minuman dan jasa perhotelan, tarif PBJT di Badung — kabupaten yang mencakup Kuta, Seminyak, Canggu, Jimbaran, Nusa Dua, dan Ubud bagian barat — diatur dalam Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023. Tarif yang umum dikutip untuk kategori ini adalah 10%, melanjutkan tradisi PB1 (Pajak Bangunan 1 — istilah lama untuk pajak hotel-restoran) yang berlaku sebelum HKPD.

Catatan penting: Angka 10% untuk hotel dan restoran di Badung adalah angka yang secara luas digunakan di lapangan dan konsisten dengan batas atas yang diizinkan UU HKPD untuk kategori makanan-minuman. Namun, untuk kepastian hukum, Perda Badung 7/2023 adalah dokumen yang harus dirujuk langsung. Tarif PBJT untuk Denpasar, Gianyar, Tabanan, dan kabupaten lain di Bali — nomor Perdanya belum teridentifikasi dalam penelitian ini dan harus dikonfirmasi ke Bapenda setempat. Terakhir diverifikasi: Juni 2026. Label: UNVERIFIED untuk angka per-kabupaten di luar Badung.

PBJT Hiburan Khusus: 40-75% dan Kontroversi 2024

Ini bagian yang paling banyak menimbulkan pertanyaan — dan paling banyak disalahpahami. UU 1/2022 HKPD memberi keleluasaan kepada daerah untuk menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam rentang 40% hingga 75%. Kategori yang masuk rentang ini adalah: diskotek, kelab malam, bar, dan tempat hiburan sejenisnya.

Awal 2024, pemerintah daerah di sejumlah wilayah di Bali dan nasional mulai mengimplementasikan tarif tinggi ini. Kalangan industri hospitality — termasuk asosiasi spa, kelab beach, dan restoran hiburan — langsung mengajukan keberatan. Argumen utama mereka: spa dan beach club bukan diskotek, dan tarif 40-75% akan menghancurkan sektor yang sudah pulih dari pandemi.

Hasil dari kontroversi ini: pemerintah pusat memberikan sinyal fleksibilitas. Industri spa secara umum berhasil memenangkan argumen reklasifikasi — spa dan pijat tradisional Bali tidak masuk dalam kategori hiburan malam yang dikenai tarif 40-75% di banyak daerah. Namun, implementasi aktual sangat bergantung pada teks Perda dan kebijakan masing-masing Bapenda kabupaten/kota. Jika usaha Anda berada di area abu-abu ini, konsultasi langsung ke Bapenda setempat adalah satu-satunya cara mendapat kepastian.

Terakhir diverifikasi: Juni 2026. Tarif hiburan khusus per kabupaten Bali: UNVERIFIED — teks Perda harus dibaca langsung.

Siapa yang Membayar PBJT — dan Bagaimana Mekanismenya

PBJT adalah pajak yang dipungut dari konsumen dan disetorkan ke Bapenda oleh operator usaha. Secara teknis, yang menjadi wajib pajak adalah operator (hotel, restoran, tempat hiburan), bukan tamu. Tamu yang membayar tagihan dan di dalamnya sudah termasuk PBJT 10% sebenarnya sedang membayar pajak yang kemudian disetorkan operator.

Ini berbeda dari PPN nasional yang dipungut PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan disetorkan ke DJP. Kadang keduanya muncul bersama di struk tagihan hotel mewah: misalnya, 11% PPN (pajak nasional) dan 10% PBJT (pajak daerah), totaling 21% di atas harga pokok — itulah yang disebut sebagai tax dan service dalam tagihan hotel bintang lima di Bali.

Kewajiban lapor PBJT bersifat bulanan. Operator hospitality di Bali wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan PBJT dan menyetorkan pajaknya ke Bapenda kabupaten/kota setempat paling lambat pada tanggal 10 atau 15 bulan berikutnya (tergantung ketentuan Perda masing-masing kabupaten). Keterlambatan menyetor dapat dikenai sanksi administrasi.

Panduan praktis untuk operator hospitality Bali: Jika usaha Anda beroperasi di Badung, Denpasar, atau Gianyar dan Anda belum pernah mendaftar sebagai wajib PBJT, langkah pertama adalah mendatangi kantor Bapenda kabupaten/kota setempat untuk registrasi. Pembukuan kunjungan harian yang akurat dan rekonsiliasi omzet bulanan adalah fondasi kepatuhan PBJT. Bapenda Badung, misalnya, aktif melakukan pemeriksaan silang data POS dengan laporan yang disetorkan.

PBB-P2: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PBB-P2 adalah pajak tahunan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan/atau bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan. Pajak ini dikelola sepenuhnya oleh kabupaten/kota sejak dialihkan dari pemerintah pusat pada 2013 — jauh sebelum UU HKPD berlaku.

Dasar Pengenaan dan Tarif

Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh Bapenda setempat. UU 1/2022 menetapkan batas maksimum tarif PBB-P2 sebesar 0,5% dari nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan. Dalam praktik di Bali, tarif efektif umumnya berada di kisaran 0,1% hingga 0,3% dari NJOP — angka ini konsisten dengan laporan berbagai sumber sekunder yang membahas properti Bali, meskipun tarif pasti per kabupaten ada di Perda masing-masing.

UNVERIFIED: Tabel tarif PBB-P2 yang tepat per Perda Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan belum dikonfirmasi dari dokumen resmi dalam penelitian ini. Angka 0,1-0,3% adalah rentang praktis yang umum dikutip. Konfirmasi dengan Bapenda setempat untuk angka pasti.

Cara Cek dan Bayar PBB-P2 di Bali

Masing-masing kabupaten/kota di Bali memiliki mekanisme pembayaran PBB-P2 yang sedikit berbeda, tetapi secara umum tersedia melalui:

  • Portal daring Bapenda kabupaten/kota: Bapenda Badung, Bapenda Denpasar, dan Bapenda Gianyar masing-masing memiliki portal atau aplikasi di mana wajib pajak dapat mengecek tagihan PBB-P2 berdasarkan NOP (Nomor Objek Pajak) yang tertera di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).
  • BPD Bali dan bank mitra: Pembayaran PBB-P2 umumnya dapat dilakukan melalui teller atau ATM BPD Bali dan bank mitra lainnya.
  • Minimarket dan platform digital: Beberapa kabupaten telah mengintegrasikan pembayaran PBB-P2 ke platform seperti Tokopedia atau Indomaret/Alfamart, terutama untuk tagihan dengan NOP yang sudah terdaftar di sistem.

Jika Anda membeli properti di Bali, salah satu langkah due diligence yang paling penting adalah memastikan tidak ada tunggakan PBB-P2 atas objek tersebut. Tunggakan beralih ke pemilik baru. Bapenda setempat dapat menerbitkan surat keterangan bebas tunggakan PBB-P2 yang lazim diminta dalam proses jual-beli via PPAT.

BPHTB: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan — dalam transaksi jual-beli, hibah, waris, tukar-menukar, atau bentuk peralihan hak lainnya. Di Indonesia, yang membayar BPHTB adalah pembeli/penerima hak, bukan penjual. Sementara penjual menanggung PPh Final 2,5% dari nilai bruto transaksi (pajak nasional, diatur PP 34/2016).

Rumus BPHTB

Tarif dasar
5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)
NPOPKP
NPOP dikurangi NPOPTKP. NPOP = harga transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi.
NPOPTKP minimum (UU 1/2022)
Rp 80.000.000 untuk perolehan biasa; Rp 300.000.000 untuk waris/hibah wasiat kepada keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat.
NPOPTKP aktual di Bali
UNVERIFIED: Badung diatur dalam Perda 7/2023 (bab BPHTB); teks detail NPOPTKP Badung, Denpasar, dan Gianyar tidak dipublikasikan secara lengkap dalam penelitian ini. Gunakan minimal Rp 80 juta sebagai patokan bawah, konfirmasi angka pasti ke Bapenda setempat.

Contoh ilustrasi: Jika Anda membeli tanah di Badung seharga Rp 2 miliar, dan NJOP-nya Rp 1,8 miliar, maka NPOP = Rp 2 miliar (harga pasar lebih tinggi). Asumsikan NPOPTKP Badung Rp 80 juta, maka NPOPKP = Rp 1,92 miliar. BPHTB = 5% x Rp 1,92 miliar = Rp 96 juta. Ini bukan angka final — PPAT Anda akan menghitung BPHTB yang tepat berdasarkan Perda berlaku dan NJOP terkini.

Proses Validasi BPHTB di Bapenda

Sebelum akta jual-beli ditandatangani PPAT, Bapenda kabupaten/kota akan melakukan validasi BPHTB — memverifikasi bahwa nilai transaksi yang dilaporkan masuk akal dan membandingkannya dengan NJOP zona. Proses validasi ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga dua minggu, tergantung kabupaten dan volume antrian. Di Badung — yang mencatat volume transaksi properti tertinggi di Bali — antrian validasi bisa cukup panjang di musim ramai.

Mulai dari tahun 2022, beberapa Bapenda kabupaten di Bali telah mengimplementasikan atau sedang mengembangkan sistem validasi BPHTB online untuk mempercepat proses ini. Tanyakan kepada PPAT Anda mengenai mekanisme terkini di kabupaten yang relevan.

Opsen PKB dan BBNKB: Mekanisme Bagi Hasil yang Berlaku Sejak 2025

Opsen adalah instrumen baru yang diperkenalkan UU 1/2022 sebagai pengganti mekanisme bagi hasil sebelumnya. Cara kerjanya: pemerintah provinsi tetap memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tetapi tarif dasarnya diturunkan. Kabupaten/kota kemudian menambahkan opsen sebesar 66% dari PKB/BBNKB yang terutang, yang langsung masuk ke kas kabupaten/kota tanpa melalui provinsi.

Angka di Perda Provinsi Bali 1/2024

Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan tarif PKB untuk kendaraan pribadi sebagai berikut (berdasarkan Pasal 8):

Kategori Kendaraan Pribadi Tarif PKB (Provinsi Bali) Dasar Hukum
Motor/mobil pribadi kapasitas maksimal 200cc 1,055% Perda Bali 1/2024 Ps. 8
Motor/mobil pribadi kapasitas di atas 200cc 1,2% Perda Bali 1/2024 Ps. 8
Opsen PKB (untuk kabupaten/kota) 66% dari PKB terutang UU 1/2022 Pasal 83

Tarif di atas berlaku efektif 5 Januari 2025. Sebelum tanggal tersebut, tarif PKB provinsi Bali lebih tinggi (sekitar 1,5%) dan mekanisme bagi hasil ke kabupaten berbeda. Tarif BBNKB: UNVERIFIED — kemungkinan di kisaran 10-12% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), UU 1/2022 membatasi maksimum 12,5%. Terakhir diverifikasi: Juni 2026.

Apakah Pemilik Kendaraan Merasakan Kenaikan Beban?

Desain UU HKPD menyatakan opsen ini bersifat revenue-neutral — yaitu, tarif dasar PKB provinsi diturunkan sehingga total yang dibayar pemilik kendaraan (PKB ditambah opsen) tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Data dari berbagai daerah di Indonesia menunjukkan total beban PKB pasca-opsen umumnya naik sedikit atau setara, tergantung kebijakan tarif dasar provinsi masing-masing. Tidak ada laporan kenaikan signifikan di Bali spesifik. Yang berubah adalah siapa yang menerima: kabupaten/kota kini punya akses langsung ke bagian pendapatan kendaraan tanpa menunggu transfer provinsi.

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Bali: SIGNAL dan e-Samsat

Pemilik kendaraan bermotor dengan plat DK (Bali) memiliki beberapa opsi pembayaran PKB tahunan:

  • Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional): Aplikasi resmi nasional untuk pembayaran PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Daftar dengan NIK, tambahkan kendaraan via NRKB dan digit nomor rangka. Bali termasuk dalam provinsi yang terhubung ke SIGNAL. UNVERIFIED: dokumentasi Bali-spesifik di SIGNAL belum dikonfirmasi dari sumber primer dalam penelitian ini.
  • Portal Bapenda Provinsi Bali / e-Samsat Bali: Pengecekan status dan pembayaran daring via situs Bapenda Provinsi Bali (bapenda.baliprov.go.id); pembayaran juga tersedia via BPD Bali dan bank mitra. UNVERIFIED: URL portal aktif dan nama program spesifik — konfirmasi langsung ke Bapenda Bali.
  • Samsat Keliling: Layanan bergerak yang hadir di berbagai lokasi di Denpasar, Badung, Gianyar, dan kabupaten lain sesuai jadwal yang diumumkan Samsat setempat.
  • Kantor Samsat: Ada di setiap kabupaten/kota — opsi teraman untuk pajak 5 tahunan (perpanjangan STNK dan ganti plat) yang memerlukan kendaraan hadir fisik.

Jika Anda adalah WNA yang memiliki sepeda motor atau mobil di Bali, perhatikan bahwa pembayaran PKB umumnya memerlukan verifikasi identitas. WNA dengan KITAS biasanya bisa membayar di kantor Samsat dengan menunjukkan STNK dan KITAS — koordinasikan dengan kantor Samsat setempat karena prosedur bisa berbeda antar kabupaten.

Perbedaan Tegas: Pajak Daerah vs PPN Nasional

Ini sumber kebingungan terbesar, terutama di sektor hospitality. Ketika Anda melihat struk hotel atau restoran berbintang di Bali, ada dua lapisan pajak yang berbeda otoritasnya:

Aspek PBJT (Pajak Daerah) PPN (Pajak Nasional)
Otoritas pemungut Bapenda kabupaten/kota DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
Dasar hukum UU 1/2022 HKPD + Perda setempat UU HPP 7/2021 + PMK 131/2024
Tarif umum (hotel/restoran) ~10% (umumnya; konfirmasi Perda) 11% efektif (non-mewah); 12% mewah
Siapa yang wajib pungut Semua operator hospitality (tanpa threshold omzet minimum untuk PBJT) Hanya PKP dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar/tahun
Ke mana disetorkan Bapenda kabupaten/kota, lapor bulanan Kas negara via DJP, lapor SPT Masa PPN bulanan
Di struk tamu Sering disebut Government Tax atau Tax Sering disebut VAT atau PPN

Operator villa atau restoran kecil yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak wajib menjadi PKP dan tidak memungut PPN — tetapi mereka tetap wajib memungut dan menyetorkan PBJT kepada Bapenda. Kedua kewajiban ini independen satu sama lain.

Penting juga dibedakan dari PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan (10% dari nilai bruto sewa, pajak nasional diatur PP 34/2017) — itu lagi-lagi pajak yang berbeda, disetorkan ke DJP bukan Bapenda.

Butuh bantuan memetakan kewajiban pajak usaha Anda di Bali? Tim kami siap membantu Anda memahami titik-titik kewajiban — dari PBJT bulanan hingga PPh badan tahunan. Hubungi kami melalui formulir pertanyaan kami atau WhatsApp untuk diskusi awal tanpa komitmen. Jika Anda meneruskan ke konsultan mitra kami, mereka mungkin membayar kami biaya referral tanpa biaya tambahan untuk Anda.

Kewajiban Lapor Bulanan untuk Operator Hospitality

Bagi hotel, villa, restoran, beach club, spa, dan tempat hiburan di Bali, kewajiban pajak daerah adalah rutinitas bulanan yang tidak boleh diabaikan. Berikut gambaran umum alur kepatuhan PBJT:

  1. Catat omzet harian secara rinci. Bapenda semakin aktif melakukan audit silang antara laporan kasir/POS dengan omzet yang dilaporkan. Rekonsiliasi rutin — mingguan paling tidak — mencegah kejutan saat pemeriksaan.
  2. Hitung PBJT terutang. Tarif dikalikan total omzet kena pajak dalam bulan berjalan. Diskon atau voucher yang tidak mengurangi harga jual kepada konsumen tetap masuk dalam dasar pengenaan.
  3. Setor ke Bapenda. Tanggal setor berbeda per kabupaten — umumnya paling lambat tanggal 10 atau 15 bulan berikutnya. Pembayaran bisa via bank mitra Bapenda, transfer, atau sistem daring.
  4. Sampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). Beberapa Bapenda sudah menyediakan sistem e-SPTPD; sebagian masih memerlukan formulir fisik. Konfirmasi mekanisme yang berlaku di kabupaten Anda.
  5. Simpan bukti bayar. Bukti setor PBJT penting untuk rekonsiliasi, audit internal, dan jika suatu saat ada pemeriksaan dari Bapenda.

Sanksi keterlambatan penyetoran PBJT diatur dalam Perda masing-masing kabupaten. Umumnya berupa bunga atau denda administratif yang dihitung dari pajak yang terlambat disetor. Selain sanksi finansial, usaha yang tidak patuh PBJT juga berisiko mendapat teguran resmi atau bahkan pencabutan izin usaha — ini leverage yang serius bagi Bapenda, terutama di Badung yang menjadi sumber APBD terbesar di Bali.

Bapenda Bali: Siapa Mengurus Apa

Tidak ada satu Bapenda Bali tunggal yang mengurusi semua pajak daerah. Struktur kewenangannya terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota:

Bapenda Provinsi Bali (bapenda.baliprov.go.id)
Mengurus pajak-pajak provinsi: PKB (termasuk opsen untuk kab/kota), BBNKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Opsen PKB/BBNKB yang terkumpul diteruskan ke kabupaten/kota masing-masing.
Bapenda Kabupaten Badung
Mengurus PBJT, PBB-P2, dan BPHTB untuk wilayah Badung (Kuta, Seminyak, Canggu, Jimbaran, Nusa Dua, Mengwi, Abiansemal, Petang). Dasar hukum pajak daerah Badung utamanya Perda 7/2023.
Bapenda Kota Denpasar
Mengurus PBJT, PBB-P2, dan BPHTB untuk wilayah Kota Denpasar. Nomor Perda PBJT Denpasar belum teridentifikasi dalam penelitian ini — UNVERIFIED.
Bapenda Kabupaten Gianyar
Mencakup Ubud, Gianyar kota, Sukawati, Blahbatuh, dan kecamatan lain. Tarif PBJT Gianyar: UNVERIFIED — Perda belum diidentifikasi.
Bapenda kabupaten lain
Tabanan, Karangasem, Klungkung, Bangli, Buleleng, Jembrana — masing-masing punya Bapenda sendiri dan Perda pajak daerah sendiri.

Praktis: jika usaha atau properti Anda di Canggu, Seminyak, Kuta, Nusa Dua, atau Jimbaran — Bapenda Badung adalah kantor yang relevan. Ubud dan sekitarnya — Bapenda Gianyar. Denpasar kota — Bapenda Denpasar. Untuk pertanyaan spesifik tentang tarif PBJT atau prosedur BPHTB, telepon atau kunjungi langsung kantor Bapenda setempat, atau akses portal daring mereka.

Ringkasan: Peta Pajak Daerah Bali

Jenis Pajak Pemungut Tarif / Rentang Dasar Hukum Status Verifikasi
PBJT hotel/restoran/makanan-minuman Bapenda kab/kota ~10% dari omzet UU 1/2022; Perda Badung 7/2023 Terverifikasi Badung; UNVERIFIED kab lain
PBJT hiburan khusus (diskotek/bar/karaoke) Bapenda kab/kota 40-75% (UU HKPD) UU 1/2022 UNVERIFIED per Perda kab Bali
PBB-P2 Bapenda kab/kota ~0,1-0,3% dari NJOP (maks 0,5%) UU 1/2022 HKPD UNVERIFIED tarif pasti per kab
BPHTB Bapenda kab/kota 5% x (NPOP minus NPOPTKP min Rp80jt) UU 1/2022; Perda kab masing-masing Tarif 5% terverifikasi; NPOPTKP kab UNVERIFIED
PKB (kendaraan pribadi maks 200cc) Bapenda Provinsi Bali 1,055% dari NJKB x koefisien Perda Bali 1/2024 Ps. 8 Terverifikasi
PKB (kendaraan pribadi di atas 200cc) Bapenda Provinsi Bali 1,2% dari NJKB x koefisien Perda Bali 1/2024 Ps. 8 Terverifikasi
Opsen PKB/BBNKB Kab/kota (via mekanisme provinsi) 66% dari PKB/BBNKB terutang UU 1/2022 Pasal 83; berlaku 5 Jan 2025 Terverifikasi (UU)

Semua angka tarif di atas berlaku per Juni 2026. Perubahan Perda dapat mengubah tarif sewaktu-waktu — selalu konfirmasi ke Bapenda setempat atau konsultan pajak berlisensi sebelum membuat keputusan bisnis atau transaksi.

Siap memulai? Jadwalkan konsultasi awal melalui formulir pertanyaan kami atau hubungi kami via WhatsApp. Kami bantu Anda mengidentifikasi kewajiban pajak daerah mana yang berlaku untuk usaha atau transaksi properti Anda di Bali — tanpa basa-basi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa bedanya PBJT dengan pajak hotel dan restoran (PB1) yang lama?

Secara substansi, PBJT menggantikan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan yang sebelumnya diatur terpisah dalam UU PDRD lama. Tarif untuk makanan-minuman dan akomodasi umumnya tetap di kisaran 10% — sama dengan tarif PB1 yang sudah familier di industri. Yang berubah adalah nomenklatur, cara penggolongan objek pajak, dan penambahan kategori hiburan khusus dengan tarif 40-75% yang lebih jelas diatur di tingkat UU. Bagi sebagian besar operator hotel dan restoran di Bali, transisi ke PBJT tidak mengubah kewajiban bulanan secara dramatis.

Apakah tamu hotel yang menginap di Bali harus membayar pajak daerah secara terpisah?

Tidak. PBJT sudah termasuk dalam harga kamar atau tagihan restoran yang Anda bayarkan — operator yang memungut dari tamu lalu menyetorkan ke Bapenda. Tamu tidak perlu melakukan pembayaran terpisah ke kantor pajak daerah. Yang perlu diperhatikan adalah apakah tagihan hotel sudah memasukkan PBJT atau belum — beberapa villa kecil atau penginapan informal di Bali kadang tidak memisahkan komponen ini secara transparan di tagihan.

Saya pemilik villa di Bali yang disewakan lewat Airbnb. Pajak daerah apa yang harus saya bayar?

Ada dua lapisan yang berbeda. Pertama, sebagai penyedia jasa akomodasi, Anda wajib mendaftar sebagai wajib PBJT ke Bapenda kabupaten setempat dan menyetorkan PBJT (umumnya 10% dari pendapatan sewa) setiap bulan. Kedua, di level pajak nasional, pendapatan sewa tanah dan bangunan dikenai PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari nilai bruto sewa (untuk wajib pajak dalam negeri) berdasarkan PP 34/2017 — ini disetorkan ke DJP, bukan Bapenda. Dua pajak ini sepenuhnya terpisah. Airbnb memungut dan menyetorkan PPN atas jasanya sendiri sebagai platform digital luar negeri, tetapi itu berbeda lagi dari PBJT villa Anda.

Opsen PKB berlaku mulai kapan di Bali, dan apakah pajak kendaraan saya jadi lebih mahal?

Opsen PKB dan opsen BBNKB berlaku efektif 5 Januari 2025 di seluruh Indonesia, termasuk Bali, berdasarkan UU 1/2022 Pasal 83. Secara desain, mekanisme ini bersifat revenue-neutral: tarif dasar PKB provinsi diturunkan (dari sekitar 1,5% ke 1,055%-1,2% sesuai Perda Bali 1/2024), lalu kabupaten/kota menambahkan opsen 66% dari PKB terutang. Total yang Anda bayar seharusnya tidak jauh berbeda dari sebelumnya — perubahan utama adalah sebagian pendapatan kini langsung ke kabupaten/kota, tidak lagi melalui mekanisme bagi hasil dari provinsi.

Di mana saya bisa mengecek tunggakan pajak kendaraan dan PBB-P2 secara online di Bali?

Untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), cek melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) menggunakan NIK dan data kendaraan Anda, atau melalui portal Bapenda Provinsi Bali di bapenda.baliprov.go.id. Untuk PBB-P2, pengecekan tagihan dilakukan via portal Bapenda kabupaten/kota tempat properti berada — Bapenda Badung, Bapenda Denpasar, Bapenda Gianyar, dan seterusnya masing-masing punya portal atau nomor layanan sendiri. Siapkan NOP (Nomor Objek Pajak) dari SPPT terakhir Anda untuk mempermudah pencarian.

Yurisdiksi Pajak Daerah di Bali

Tanya Bali Pajak
WhatsAppTanya Kami
Scroll to Top