Independen & EditorialInformasi, Bukan NasihatBersumber RegulasiBukan Situs Pemerintah

PTKP 2026 Berapa? Rp54 Juta Setahun — Tabel Lengkap TK/0 sampai K/3

PTKP 2026 Berapa? Rp54 Juta Setahun — Tabel Lengkap TK/0 sampai K/3

PTKP 2026 — Penghasilan Tidak Kena Pajak — adalah Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang tanpa tanggungan (status TK/0). Angka itu belum berubah sejak ditetapkan oleh PMK 101/PMK.010/2016, dan per Juni 2026 tidak ada peraturan baru yang mengubahnya.

Jawaban pendek di atas cukup untuk sebagian besar karyawan. Tapi PTKP bukan angka tunggal — ia bisa naik Rp4,5 juta untuk status kawin, naik lagi Rp4,5 juta per tanggungan (maksimal tiga), dan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami ada tambahan Rp54 juta penuh. Bagian berikut menguraikan seluruh komponen itu dengan tabel yang bisa langsung dipakai.

Dasar Hukum PTKP yang Berlaku Saat Ini

PTKP diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Yang berlaku sekarang adalah PMK 101/PMK.010/2016, yang menggantikan PMK 122/PMK.010/2015. Sejak PMK 101/2016 terbit, tidak ada PMK baru yang mengubah angka PTKP — termasuk setelah UU 7/2021 (UU HPP) dan PP 55/2022.

UU HPP memang memperbarui tarif progresif PPh orang pribadi (menambah lapisan 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar), tetapi tidak menyentuh Pasal 7 tentang PTKP. Artinya, tabel PTKP yang dipakai untuk menghitung PPh Tahunan 2025 dan 2026 adalah sama persis dengan yang berlaku sejak 2016.

Terakhir diverifikasi: Juni 2026. Jika ada PMK baru yang mengubah PTKP sesudah tanggal ini, angka di halaman ini belum mencerminkannya — cek peraturan.bpk.go.id atau JDIH Kemenkeu untuk teks resmi terbaru.

Tabel PTKP 2026 Lengkap

Berikut tabel PTKP berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan. “Tanggungan” dalam konteks pajak adalah anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus, serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya — tidak bekerja dan belum kawin.

Kode Status Keterangan PTKP per Tahun
TK/0 Tidak kawin, 0 tanggungan Rp54.000.000
TK/1 Tidak kawin, 1 tanggungan Rp58.500.000
TK/2 Tidak kawin, 2 tanggungan Rp63.000.000
TK/3 Tidak kawin, 3 tanggungan Rp67.500.000
K/0 Kawin, 0 tanggungan Rp58.500.000
K/1 Kawin, 1 tanggungan Rp63.000.000
K/2 Kawin, 2 tanggungan Rp67.500.000
K/3 Kawin, 3 tanggungan Rp72.000.000
K/I/0 Kawin, penghasilan istri digabung, 0 tanggungan Rp112.500.000
K/I/1 Kawin, penghasilan istri digabung, 1 tanggungan Rp117.000.000
K/I/2 Kawin, penghasilan istri digabung, 2 tanggungan Rp121.500.000
K/I/3 Kawin, penghasilan istri digabung, 3 tanggungan Rp126.000.000

Rumus di balik tabel ini sederhana:

  • Basis: Rp54.000.000 (diri sendiri)
  • Tambahan status kawin: +Rp4.500.000
  • Tambahan per tanggungan (maks 3): +Rp4.500.000 masing-masing
  • Tambahan penghasilan istri digabung: +Rp54.000.000

Contoh: karyawan berstatus K/2 (kawin, dua anak) = Rp54jt + Rp4,5jt (kawin) + Rp4,5jt (anak pertama) + Rp4,5jt (anak kedua) = Rp67.500.000.

Cara Membaca Kode Status di Formulir Pajak

Kode PTKP muncul di beberapa dokumen: Formulir 1770 (SPT Tahunan orang pribadi), bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerja, dan data NPWP di Coretax. Kode selalu mengikuti pola ini:

TK
Tidak Kawin — wajib pajak belum menikah atau duda/janda.
K
Kawin — menikah, penghasilan suami-istri dihitung terpisah masing-masing.
K/I
Kawin dengan istri yang penghasilannya digabungkan ke SPT suami (hanya berlaku jika istri tidak memiliki NPWP sendiri dan memilih penggabungan).
Angka di belakang garis miring
Jumlah tanggungan yang diakui: 0, 1, 2, atau maksimal 3.

Penting: tanggungan di atas tiga tidak menambah PTKP. Jika Anda memiliki empat anak, PTKP Anda tetap dihitung dengan tiga tanggungan — persis sama dengan kolega yang punya tiga anak.

PTKP dan Tarif Efektif Rata-Rata (TER): Apa Hubungannya?

Sejak Januari 2024, pemotongan PPh 21 bulanan oleh perusahaan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/PMK.03/2023. TER adalah tabel tarif bulanan yang sudah memperhitungkan PTKP secara implisit — karyawan tidak perlu menghitung sendiri pengurangan PTKP setiap bulan.

Mekanismenya: DJP menerbitkan tabel TER dalam tiga kategori (A, B, C) yang masing-masing sesuai dengan kelompok PTKP. Kategori A untuk TK/0 dan TK/1; Kategori B untuk TK/2, TK/3, K/0, K/1; Kategori C untuk K/2, K/3, dan seterusnya. Perusahaan cukup mencocokkan penghasilan bruto bulanan karyawan dengan tabel kategorinya untuk mendapat tarif pemotongan bulan itu.

Namun, perhitungan akhir tahunan — yang menentukan apakah ada kurang bayar atau lebih bayar — tetap menggunakan tarif progresif lima lapisan dengan pengurangan PTKP secara penuh. Jadi angka PTKP di tabel di atas tetap relevan untuk rekonsiliasi SPT Tahunan Anda.

Punya pertanyaan tentang bagaimana PTKP Anda memengaruhi SPT Tahunan atau perhitungan PPh 21 bulanan? Konsultasikan melalui formulir pertanyaan kami atau hubungi kami lewat WhatsApp — kami tidak menagih untuk pertanyaan awal.

Apakah PTKP Akan Naik pada 2026 atau 2027?

Ini pertanyaan yang sering muncul. Wacana kenaikan PTKP memang berulang kali disuarakan — oleh pengusaha, serikat pekerja, dan beberapa anggota DPR — terutama dengan alasan inflasi dan daya beli. Tapi wacana bukan hukum.

Per Juni 2026, tidak ada PMK yang sudah terbit mengubah angka PTKP. Jika pemerintah memutuskan menaikkan PTKP, prosesnya adalah: Menteri Keuangan menerbitkan PMK baru, diundangkan di Lembaran Berita Negara, dan baru berlaku sesuai tanggal efektif yang tercantum di dalamnya. Sampai itu terjadi, angka Rp54 juta tetap yang resmi.

Kami memantau JDIH Kemenkeu dan peraturan.bpk.go.id secara berkala. Jika ada PMK baru tentang PTKP, halaman ini akan diperbarui dengan mengacu langsung ke teks peraturannya.

PTKP untuk Wajib Pajak Orang Asing di Indonesia

Warga negara asing (WNA) yang menjadi subjek pajak dalam negeri — karena tinggal lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan, atau karena berniat menetap — berhak atas PTKP dengan syarat dan besaran yang sama dengan WNI. Status tanggungan dihitung berdasarkan kondisi riil keluarga yang tinggal bersama di Indonesia.

Namun, WNA yang statusnya subjek pajak luar negeri (penghasilan dari Indonesia dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atau tarif tax-treaty yang lebih rendah) tidak mendapat pengurangan PTKP — pemotongan dilakukan langsung dari penghasilan bruto tanpa pengurangan apapun.

Detail soal aturan 183 hari dan implikasinya terhadap kewajiban pajak di Indonesia dibahas lebih lengkap di panduan pajak ekspatriat dan digital nomad kami.

Cara Memastikan Status PTKP Anda Sudah Benar di Sistem

Status PTKP yang tercatat di DJP menentukan berapa yang dipotong perusahaan dan berapa kredit yang diakui saat SPT Tahunan. Jika status salah — misalnya masih tercatat TK/0 padahal sudah menikah dan punya dua anak — Anda bisa membayar terlalu banyak setiap bulan.

Langkah koreksi status PTKP:

  1. Login ke Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK (yang kini berfungsi sebagai NPWP 16 digit sejak 1 Juli 2024).
  2. Masuk ke menu profil wajib pajak dan periksa data status perkawinan dan tanggungan yang tercatat.
  3. Jika ada perbedaan, perbarui melalui Coretax atau datang ke KPP Pratama sesuai domisili Anda dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan — jika relevan — akta kelahiran anak.
  4. Sampaikan perubahan ke bagian HRD atau payroll perusahaan agar tabel TER yang dipakai bulan berikutnya sudah mencerminkan status yang benar.

Di Bali, Kantor Wilayah DJP Bali membawahi delapan KPP: KPP Madya Denpasar, serta KPP Pratama di Badung Utara, Badung Selatan, Denpasar Barat, Denpasar Timur, Gianyar, Tabanan, dan Singaraja. Pilih KPP Pratama sesuai alamat KTP Anda — bukan alamat kantor.

Butuh bantuan memastikan status PTKP dan mengurus pembaruan data? Tim kami bisa memandu prosesnya. Kirim pertanyaan via formulir kontak atau WhatsApp, dan kami akan respons di hari kerja yang sama.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang PTKP 2026

PTKP 2026 berapa untuk karyawan lajang?

Rp54.000.000 per tahun (kode TK/0). Ini berarti penghasilan neto tahunan di bawah Rp54 juta tidak dikenai PPh orang pribadi sama sekali. Angka ini berlaku sejak PMK 101/PMK.010/2016 dan belum berubah per Juni 2026.

Apa beda PTKP K/0 dan TK/1?

Keduanya menghasilkan angka PTKP yang sama — Rp58.500.000 per tahun — tapi dari komponen berbeda. K/0 = Rp54jt (diri) + Rp4,5jt (status kawin). TK/1 = Rp54jt (diri) + Rp4,5jt (satu tanggungan). Perbedaan ini penting di formulir SPT dan bukti potong karena kode statusnya dicatat secara berbeda oleh perusahaan dan DJP.

Apakah PTKP dihitung per bulan atau per tahun?

PTKP adalah angka tahunan. Untuk keperluan pemotongan bulanan menggunakan TER (Tarif Efektif Rata-Rata), PTKP sudah diperhitungkan secara implisit dalam tabel tarif yang diterbitkan DJP — Anda tidak perlu membagi Rp54 juta dengan 12 secara manual. Namun di rekonsiliasi SPT Tahunan, PTKP penuh (tahunan) dikurangkan dari penghasilan neto setahun sebelum tarif progresif diterapkan.

Jika istri bekerja dan punya NPWP sendiri, apakah PTKP digabung?

Tidak otomatis. Jika istri memiliki NPWP sendiri dan memilih melaporkan SPT secara terpisah, masing-masing menggunakan PTKP sesuai statusnya sendiri (istri sebagai TK/0, suami sebagai K/jumlah tanggungan). Penggabungan penghasilan (kode K/I) hanya berlaku jika pasangan memilih penggabungan dan istri tidak memiliki NPWP terpisah — dalam hal itu suami mendapat tambahan Rp54 juta untuk penghasilan istri. Pilihan ini perlu dikomunikasikan dengan jelas di SPT Tahunan.

Apakah ada wacana kenaikan PTKP dan kapan bisa berlaku?

Wacana kenaikan memang beredar, tapi per Juni 2026 belum ada PMK yang diterbitkan. Kenaikan PTKP harus melalui Peraturan Menteri Keuangan — tidak cukup dengan pernyataan pejabat atau siaran pers. Jika PMK baru terbit, halaman ini akan diperbarui. Untuk keperluan perhitungan gaji, penganggaran, dan SPT 2026, gunakan angka Rp54 juta (TK/0) yang sudah terkonfirmasi berlaku.

Tanya Bali Pajak
WhatsAppTanya Kami
Scroll to Top