Independen & EditorialInformasi, Bukan NasihatBersumber RegulasiBukan Situs Pemerintah

TER PPh 21: Cara Kerja Tarif Efektif Rata-Rata Sejak PP 58/2023

TER PPh 21: Cara Kerja Tarif Efektif Rata-Rata Sejak PP 58/2023

TER PPh 21 — tarif efektif rata-rata — adalah metode pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bulanan yang berlaku sejak 1 Januari 2024, berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/PMK.03/2023. Singkatnya: setiap bulan Januari hingga November, pemotong pajak (pemberi kerja) mengalikan penghasilan bruto karyawan dengan satu angka persentase tunggal yang disebut TER, bukan lagi menghitung ulang tarif progresif tiap bulan. Lalu di bulan Desember — dan hanya Desember — perhitungan kembali ke metode tarif lapisan progresif UU HPP untuk menutup total pajak tahunan yang sebenarnya terutang.

Artikel ini mengupas cara kerja TER secara teknis: bagaimana kategori A, B, dan C ditentukan, mengapa potongan Desember sering berbeda jauh dari bulan-bulan sebelumnya, bagaimana THR dan bonus diperlakukan, dan satu contoh perhitungan lengkap dengan angka nyata. Satu hal yang perlu ditegaskan sejak awal: TER bukan cara membayar pajak lebih kecil. Metode ini hanya mengubah pola pemotongan bulanan — beban pajak setahun penuh tetap sama persis dengan sebelumnya.

Terakhir diverifikasi: Juni 2026. Dasar hukum: PP 58/2023, PMK 168/PMK.03/2023, UU 7/2021 (UU HPP), PMK 101/PMK.010/2016 (PTKP).

Mengapa Sistem Lama Diganti?

Sebelum TER, pemotong pajak harus menghitung estimasi penghasilan tahunan setiap bulan, mengurangkan PTKP, menerapkan lapisan tarif progresif 5–35%, lalu membagi hasilnya dua belas. Metode itu rawan selisih karena gaji tidak selalu sama setiap bulan, dan karyawan sering kaget dengan kurang bayar di akhir tahun karena estimasi awal meleset.

PP 58/2023 memperkenalkan pendekatan yang lebih deterministik: DJP menyusun tabel TER berdasarkan status PTKP dan rentang penghasilan bruto bulanan. Pemberi kerja tinggal membuka tabel, mencocokkan penghasilan bulan itu, dan mengalikan. Tidak ada estimasi tahunan yang perlu dihitung setiap bulan. Proses administrasi menjadi lebih seragam di seluruh perusahaan.

Tiga Kategori TER: A, B, dan C

Kategori TER ditentukan oleh status PTKP karyawan, bukan besaran gaji. Ada tiga kategori:

Kategori TER Status PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak/Tahun
TER A TK/0 (lajang, tanpa tanggungan) Rp54.000.000
TER A TK/1 (lajang, 1 tanggungan) Rp58.500.000
TER A K/0 (kawin, tanpa tanggungan) Rp58.500.000
TER B TK/2 (lajang, 2 tanggungan) Rp63.000.000
TER B TK/3 (lajang, 3 tanggungan) Rp67.500.000
TER B K/1 (kawin, 1 tanggungan) Rp63.000.000
TER B K/2 (kawin, 2 tanggungan) Rp67.500.000
TER C K/3 (kawin, 3 tanggungan) Rp72.000.000

PTKP di atas bersumber dari PMK 101/PMK.010/2016, yang tidak berubah hingga Juni 2026. Angka dasarnya: TK/0 = Rp54 juta/tahun; tambahan menikah = Rp4,5 juta; tambahan per tanggungan = Rp4,5 juta (maksimal 3 orang); tambahan penghasilan istri yang digabung = Rp54 juta.

Di dalam setiap kategori, tabel TER memuat kolom penghasilan bruto bulanan beserta persentase tarif efektif yang berlaku. Semakin tinggi penghasilan bruto, semakin besar persentase TER-nya — struktur ini mencerminkan progresivitas tarif PPh yang mendasarinya, hanya sudah di-rata-ratakan ke dalam satu angka per rentang.

Cara Kerja TER Bulan Januari–November

Mekanismenya sederhana. Setiap bulan dari Januari hingga November:

  1. Tentukan status PTKP karyawan → pilih kategori TER (A, B, atau C).
  2. Ambil total penghasilan bruto bulan tersebut (gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap + uang lembur + segala natura yang kena pajak).
  3. Buka tabel TER sesuai kategori, cocokkan rentang penghasilan, ambil persentase.
  4. Hitung: PPh 21 terutang = penghasilan bruto × persentase TER.

Tidak ada pengurangan PTKP, tidak ada biaya jabatan yang dihitung terlebih dahulu dalam rumus bulanan ini. Semua penyesuaian itu sudah ter-baked ke dalam angka TER yang disusun DJP. Hasilnya adalah angka potongan yang lebih mudah diprediksi karyawan dari bulan ke bulan — selama penghasilan mereka stabil.

Kenapa Desember Bisa Melonjak atau Turun?

Ini pertanyaan yang paling banyak muncul setelah sistem baru berjalan. Jawabannya ada di struktur dua-tahap PP 58/2023.

Pada bulan Desember (atau masa pajak terakhir pekerjaan, kalau karyawan berhenti sebelum Desember), pemberi kerja wajib menghitung ulang total PPh 21 setahun penuh menggunakan metode progresif biasa: jumlahkan seluruh penghasilan neto setahun, kurangi PTKP, terapkan tarif 5–15–25–30–35% per lapisan berdasarkan UU HPP, hasilkan angka pajak tahunan yang sebenarnya.

Lalu bandingkan angka pajak tahunan itu dengan jumlah yang sudah dipotong lewat TER selama Januari–November. Selisihnya dipotong (atau dikembalikan) di bulan Desember.

Kalau TER bulanan ternyata sedikit lebih rendah dari yang seharusnya karena karyawan mendapat kenaikan gaji di pertengahan tahun, atau bonus besar — potongan Desember bisa jauh lebih besar dari biasanya. Sebaliknya, kalau TER ternyata terlalu besar (jarang, tapi bisa terjadi pada karyawan yang cuti panjang tanpa gaji di paruh kedua tahun), ada pengembalian. Ini bukan anomali — ini memang desain sistemnya, dan karyawan sebaiknya memahami hal ini sejak awal.

Perlakuan THR dan Bonus

THR (Tunjangan Hari Raya) dan bonus adalah dua jenis penghasilan yang sering menimbulkan kebingungan dalam skema TER.

Di bawah PMK 168/PMK.03/2023, THR dan bonus tetap merupakan penghasilan bruto yang dikenai TER pada bulan pembayarannya. Artinya, bila THR dibayar di bulan April, total penghasilan bruto April — gaji reguler ditambah THR — dimasukkan ke dalam tabel TER untuk mencari persentase yang berlaku. Karena total bruto bulan itu lebih besar, karyawan mungkin jatuh ke rentang TER yang lebih tinggi, menghasilkan potongan yang lebih besar di bulan tersebut.

Ini berbeda dari skema lama di mana THR kadang dihitung terpisah dengan metode anualisasi. Sekarang lebih sederhana secara prosedural, tetapi efeknya tetap sama secara ekonomi: penerimaan ekstra berarti pajak ekstra di bulan yang sama. Karyawan yang menerima THR besar dan tidak menyiapkan kas yang cukup untuk potongan bulan itu terkadang merasa terkejut, padahal angkanya konsisten dengan kewajiban pajak yang memang terutang.

Perlu dicatat: untuk karyawan yang berhenti bekerja sebelum Desember, masa pajak terakhir menjadi masa rekonsiliasi — pemberi kerja menghitung ulang pajak tahunan berdasarkan penghasilan yang diterima sampai bulan terakhir bekerja, bukan diekstrapolasi ke satu tahun penuh.

Contoh Perhitungan Lengkap

Ambil kasus konkret. Andi, karyawan swasta di Bali, status K/1 (menikah, satu tanggungan), gaji bruto tetap Rp15 juta/bulan sepanjang tahun, tanpa bonus atau THR yang signifikan di luar gaji. PTKP-nya: K/1 = Rp63.000.000/tahun.

Langkah 1 — Tentukan kategori TER

K/1 masuk Kategori TER B.

Langkah 2 — Cari persentase TER untuk Rp15 juta bruto/bulan, Kategori B

Berdasarkan tabel Lampiran PMK 168/PMK.03/2023, penghasilan bruto Rp15 juta/bulan pada Kategori B dikenai tarif TER tertentu. Untuk ilustrasi ini, anggap persentase TER yang berlaku adalah 5% (angka representatif untuk kisaran penghasilan tersebut — pembaca wajib mengacu pada tabel resmi PMK 168 untuk nilai pastinya).

Langkah 3 — Hitung potongan bulanan Januari–November

PPh 21 per bulan = Rp15.000.000 × 5% = Rp750.000.
Total potongan TER Jan–Nov = Rp750.000 × 11 = Rp8.250.000.

Langkah 4 — Rekonsiliasi Desember (metode progresif)

Penghasilan bruto setahun = Rp15.000.000 × 12 = Rp180.000.000.
Biaya jabatan = 5% × Rp180.000.000 = Rp9.000.000 (maksimum Rp6.000.000/tahun per PMK).
Penghasilan neto = Rp180.000.000 − Rp6.000.000 = Rp174.000.000.
PKP (Penghasilan Kena Pajak) = Rp174.000.000 − Rp63.000.000 (PTKP K/1) = Rp111.000.000.

Tarif progresif UU HPP diterapkan pada PKP Rp111 juta:

Lapisan PKP Tarif Pajak
Rp0 – Rp60.000.000 5% Rp3.000.000
Rp60.000.001 – Rp111.000.000 (= Rp51.000.000) 15% Rp7.650.000
Total pajak tahunan Rp10.650.000

Langkah 5 — Hitung potongan Desember

Pajak tahunan yang seharusnya = Rp10.650.000.
Sudah dipotong TER Jan–Nov = Rp8.250.000.
Kurang bayar = Rp10.650.000 − Rp8.250.000 = Rp2.400.000.
Inilah yang dipotong di bulan Desember sebagai penyesuaian akhir tahun.

Perhatikan: total pajak setahun tetap Rp10.650.000 — tidak bertambah, tidak berkurang. TER hanya mengubah distribusi pemotongan antarbulan, bukan besaran pajaknya.

Butuh verifikasi perhitungan PPh 21 Anda? Tim kami siap membantu — hubungi melalui formulir pertanyaan kami atau WhatsApp untuk konsultasi awal tanpa biaya.

TER untuk Karyawan Tidak Ber-NPWP

Karyawan yang tidak memiliki NPWP (atau NIK yang belum teraktivasi sebagai NPWP) dikenai tarif lebih tinggi. PMK 168/PMK.03/2023 mengatur tarif yang berlaku menjadi 120% dari tarif TER normal untuk karyawan tanpa NPWP. Artinya, insentif administratif untuk segera mengurus NIK/NPWP cukup nyata — selisih 20% pada potongan bulanan bisa signifikan bagi karyawan dengan penghasilan menengah ke atas.

Sejak 1 Juli 2024, NIK 16 digit otomatis menjadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia (berdasarkan PMK 112/PMK.03/2022 jo. PMK 136/2023 dan PER-6/PJ/2024). Karyawan yang sudah memiliki KTP aktif dan sudah diaktivasi di sistem DJP seharusnya tidak lagi menghadapi masalah ini. Namun pemeriksaan aktif ke sistem Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id) tetap disarankan untuk memastikan NIK benar-benar terhubung ke profil pajak.

Karyawan Baru dan Karyawan Pindah Kerja di Tengah Tahun

Dua situasi yang memerlukan perhatian khusus di luar pola normal:

Karyawan baru bergabung bukan di bulan Januari — TER tetap berlaku sejak bulan pertama mereka bekerja. Rekonsiliasi Desember tetap menggunakan penghasilan aktual dari bulan bergabung hingga Desember, bukan diekstrapolasi ke dua belas bulan. Ini berarti karyawan yang bergabung di bulan Juli, misalnya, hanya mempunyai enam bulan penghasilan yang diperhitungkan dalam rekonsiliasi tahunan — sering kali menghasilkan lebih bayar TER (potongan yang melebihi pajak yang seharusnya), dan selisihnya dikembalikan di bulan Desember atau dikreditkan ke SPT Tahunan.

Karyawan pindah ke pemberi kerja lain di tengah tahun — pemberi kerja lama memberikan Bukti Potong 1721-A1 yang mencantumkan total penghasilan dan pajak yang sudah dipotong. Pemberi kerja baru wajib memperhitungkan angka dari 1721-A1 ini dalam menentukan besaran pemotongan di sisa tahun. Karyawan sebaiknya segera menyerahkan 1721-A1 ke HR pemberi kerja baru agar rekonsiliasi berjalan akurat dan tidak ada kurang bayar kejutan di Desember.

Implikasi bagi Pemberi Kerja (Pemotong Pajak)

Bagi departemen HR dan keuangan, TER menyederhanakan proses payroll bulanan secara signifikan. Namun ada dua titik kritis yang tidak boleh diabaikan:

Pertama, akurasi data PTKP karyawan menjadi semakin penting. Kesalahan kategori — misalnya, mencatat karyawan K/2 sebagai TK/0 — langsung berdampak pada pemilihan tabel TER yang salah, menghasilkan potongan yang terlalu besar atau terlalu kecil sepanjang tahun. Karyawan yang menikah atau memiliki anak di tengah tahun wajib segera melaporkan perubahan status ke HR untuk pembaruan kategori TER.

Kedua, bulan Desember tetap kompleks. Rekonsiliasi akhir tahun masih membutuhkan perhitungan progresif lengkap. Pemberi kerja yang mengira TER menghilangkan kerumitan Desember sepenuhnya akan terkejut saat harus menyiapkan laporan rekonsiliasi untuk ratusan atau ribuan karyawan di waktu bersamaan. Sistem payroll yang baik sudah mengotomasi ini, tetapi verifikasi manual untuk karyawan dengan penghasilan tidak tetap (komisi besar, lemburan fluktuatif) tetap disarankan.

Deposito PPh 21 bulanan tetap mengikuti jadwal yang sama: setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, lapor SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. TER tidak mengubah jadwal administratif ini.

Tim Bali Pajak dapat membantu review sistem payroll dan rekonsiliasi TER perusahaan Anda. Kunjungi halaman kontak kami atau hubungi via WhatsApp untuk mendiskusikan kebutuhan spesifik Anda — kami melayani klien individu maupun perusahaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah TER PPh 21 berlaku untuk semua karyawan, termasuk yang penghasilannya di bawah PTKP?

Tidak. Karyawan yang penghasilan bruto bulanannya berada di bawah rentang terendah tabel TER untuk kategori mereka tidak dipotong PPh 21 sama sekali — ini konsisten dengan prinsip bahwa penghasilan di bawah PTKP tidak kena pajak. TER hanya berlaku mulai dari rentang penghasilan yang memang menghasilkan pajak positif.

Kalau saya pindah kerja di bulan Oktober, siapa yang bertanggung jawab atas rekonsiliasi Desember?

Pemberi kerja terakhir (tempat Anda bekerja per Desember) yang melakukan rekonsiliasi. Namun mereka membutuhkan data penghasilan dan pajak dari pemberi kerja sebelumnya melalui Bukti Potong 1721-A1. Pastikan Anda meminta 1721-A1 dari perusahaan lama dan segera serahkan ke HR perusahaan baru. Jika tidak diserahkan, perusahaan baru hanya akan memperhitungkan penghasilan dari mereka, dan kekurangan pajak setahun penuh bisa menjadi tanggung jawab Anda di SPT Tahunan.

Apakah tarif TER berbeda antara karyawan yang gajinya Rp10 juta dengan Rp10,1 juta?

Tergantung apakah kedua angka itu jatuh pada rentang (bracket) yang berbeda dalam tabel. Tabel TER memuat rentang penghasilan bruto, dan setiap rentang memiliki persentase yang sama. Kalau Rp10 juta dan Rp10,1 juta masih dalam rentang yang sama, persentase TER-nya identik. Namun bila salah satunya melewati batas atas suatu rentang, persentase yang berlaku berbeda. Ini adalah karakteristik umum sistem bracket — tidak unik untuk TER.

Apakah TER mengubah kewajiban lapor SPT Tahunan saya sebagai karyawan?

Tidak. Karyawan tetap wajib lapor SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret tahun berikutnya (UU KUP Pasal 3(3)). Denda keterlambatan adalah Rp100.000. Bagi karyawan dengan satu sumber penghasilan tetap dan rekonsiliasi Desember yang sudah dilakukan dengan benar oleh pemberi kerja, SPT Tahunan biasanya nihil atau hampir nihil — tetapi tetap wajib dilaporkan selama masih memiliki NPWP aktif.

Saya dengar TER membuat pajak lebih ringan. Benarkah?

Tidak benar, dan ini salah kaprah yang beredar luas. TER adalah metode pemotongan, bukan perubahan tarif atau penghapusan kewajiban. Total pajak yang terutang dalam setahun dihitung berdasarkan tarif progresif UU HPP yang sama seperti sebelumnya — 5%, 15%, 25%, 30%, atau 35% sesuai lapisan PKP. Yang berubah hanya pola distribusi pemotongan dari bulan ke bulan. Beban pajak tahunan Anda tidak berkurang atau bertambah hanya karena metode pemotongnya berganti ke TER.

Kalkulator Estimasi PPh 21 Setahun

Lapisan tarif Pasal 17 UU HPP + PTKP PMK 101/2016. Estimasi edukasi — bukan nasihat pajak.

Tidak memperhitungkan tunjangan, bonus/THR, iuran BPJS/pensiun, zakat, atau kredit pajak — komponen itu mengubah hasil. Pemotongan bulanan memakai skema TER (PP 58/2023); jumlah setahun tetap dihitung dengan lapisan progresif ini. Verifikasi posisi Anda dengan konsultan pajak terdaftar atau DJP.

Tanya Bali Pajak
WhatsAppTanya Kami
Scroll to Top