
PPh 21 untuk gaji Rp10 juta per bulan adalah Rp250.000 per bulan untuk karyawan berstatus TK/0 (lajang tanpa tanggungan), atau Rp212.500 per bulan untuk status K/1 (menikah dengan satu tanggungan) — berdasarkan tarif progresif UU 7/2021 (UU HPP) dan sistem TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang berlaku sejak Januari 2024. Kedua angka ini adalah hasil hitungan dari teks peraturan yang berlaku per Juni 2026, bukan estimasi atau pengambungan dari berbagai sumber blog.
Artikel ini menunjukkan cara mencapai angka tersebut dari nol — mulai dari biaya jabatan, PTKP, sampai rekonsiliasi tahunan — sekaligus menjelaskan mengapa angka potongan bulanan bisa sedikit berbeda dari yang tertulis di slip gaji Anda.
Terakhir diverifikasi: Juni 2026. Dasar hukum: UU 7/2021 (UU HPP) Pasal 17; PP 58/2023; PMK 168/PMK.03/2023; PMK 101/PMK.010/2016. Ilustrasi ini mengasumsikan gaji pokok tunggal tanpa tunjangan tambahan, bonus, atau iuran pensiun sendiri. Angka final Anda tergantung pada komponen gaji lengkap dan kebijakan pemberi kerja — bukan saran pajak.
Data Dasar yang Dipakai dalam Hitungan Ini
Sebelum masuk ke angka, penting untuk menetapkan asumsi dengan jelas. Hitungan PPh 21 sangat sensitif terhadap komponen: apakah ada tunjangan tetap, iuran pensiun, atau natura yang dikenakan pajak? Untuk artikel ini, asumsinya sesederhana mungkin agar logika terlihat tanpa variabel tambahan.
| Parameter | Nilai |
|---|---|
| Gaji bruto bulanan | Rp10.000.000 |
| Komponen gaji | Gaji pokok saja (tanpa tunjangan terpisah) |
| Lama bekerja setahun | 12 bulan penuh |
| Iuran pensiun / JHT ditanggung sendiri | Rp0 (semua ditanggung perusahaan) |
| Bonus / THR | Tidak ada dalam skenario ini |
| Skenario A — Status PTKP | TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan) |
| Skenario B — Status PTKP | K/1 (kawin, satu tanggungan) |
Satu hal yang sering terlewat: biaya jabatan bukan biaya yang Anda keluarkan sendiri. Ini pengurang yang diberikan UU kepada karyawan sebagai pengakuan bahwa ada biaya tidak langsung dalam bekerja — transportasi, penampilan, alat kerja mandiri. Besarnya 5% dari penghasilan bruto, dengan batas atas Rp6.000.000 per tahun. Untuk gaji Rp10 juta per bulan, 5% dari Rp120 juta setahun adalah Rp6 juta — persis menyentuh batas atas.
Langkah-Langkah Hitungan PPh 21 Tahunan
Rekonsiliasi tahunan adalah hitungan yang menentukan berapa pajak Anda sesungguhnya. Sistem TER bulanan hanya mendekati angka ini; koreksi dilakukan di bulan Desember. Berikut langkah-langkahnya untuk kedua skenario secara berdampingan.
Langkah 1 — Hitung Penghasilan Bruto Setahun
Rp10.000.000 × 12 bulan = Rp120.000.000 (sama untuk TK/0 dan K/1).
Langkah 2 — Kurangi Biaya Jabatan
5% × Rp120.000.000 = Rp6.000.000. Angka ini tepat di batas maksimum, jadi diambil Rp6.000.000.
Penghasilan neto setahun = Rp120.000.000 − Rp6.000.000 = Rp114.000.000 (sama untuk kedua skenario).
Langkah 3 — Kurangi PTKP Sesuai Status
PTKP ditetapkan oleh PMK 101/PMK.010/2016 dan belum berubah per Juni 2026. Angka PTKP adalah:
- TK/0: Rp54.000.000 per tahun
- K/1: Rp54.000.000 (diri sendiri) + Rp4.500.000 (status kawin) + Rp4.500.000 (1 tanggungan) = Rp63.000.000 per tahun
Langkah 4 — Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP = penghasilan neto setahun − PTKP.
- TK/0: Rp114.000.000 − Rp54.000.000 = Rp60.000.000
- K/1: Rp114.000.000 − Rp63.000.000 = Rp51.000.000
Perhatikan: PKP TK/0 tepat Rp60 juta — persis di ambang batas lapisan pertama. PKP K/1 adalah Rp51 juta, masih di bawah ambang itu. Kedua skenario sepenuhnya jatuh di lapisan pertama 5% dan tidak menyentuh lapisan 15% sama sekali.
Langkah 5 — Hitung Pajak Terutang dengan Tarif Progresif
Karena PKP keduanya berada di bawah atau tepat Rp60 juta, tarifnya flat 5% — tidak ada penerapan multi-lapisan di kasus gaji Rp10 juta ini.
- TK/0: 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000 per tahun
- K/1: 5% × Rp51.000.000 = Rp2.550.000 per tahun
Perbandingan Lengkap TK/0 vs K/1 Secara Berdampingan
Tabel berikut merangkum seluruh hitungan dari atas ke bawah. Ini adalah angka yang akan muncul di rekonsiliasi Desember oleh bagian payroll pemberi kerja.
| Komponen | TK/0 (lajang) | K/1 (kawin, 1 tanggungan) |
|---|---|---|
| Gaji bruto setahun | Rp120.000.000 | Rp120.000.000 |
| Biaya jabatan (maks Rp6 jt) | Rp6.000.000 | Rp6.000.000 |
| Penghasilan neto setahun | Rp114.000.000 | Rp114.000.000 |
| PTKP | Rp54.000.000 | Rp63.000.000 |
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Rp60.000.000 | Rp51.000.000 |
| Lapisan tarif yang berlaku | 5% (seluruh PKP) | 5% (seluruh PKP) |
| PPh 21 terutang setahun | Rp3.000.000 | Rp2.550.000 |
| PPh 21 rata-rata per bulan | Rp250.000 | Rp212.500 |
| Gaji bersih per bulan (estimasi) | Rp9.750.000 | Rp9.787.500 |
| Selisih pajak tahunan | Rp450.000 lebih hemat untuk K/1 | |
Selisih Rp450.000 per tahun — atau Rp37.500 per bulan — antara TK/0 dan K/1 murni datang dari perbedaan PTKP: Rp9 juta lebih tinggi untuk K/1, dikali tarif 5%. Bukan angka besar, tetapi legal dan berlaku selama status PTKP dilaporkan dengan benar ke pemberi kerja melalui formulir yang relevan.
Cara Kerja TER (Tarif Efektif Rata-rata) pada Gaji Rp10 Juta
Sejak 1 Januari 2024, pemberi kerja tidak lagi memotong PPh 21 bulanan dengan metode lama (proyeksi penghasilan setahun, dibagi 12 setelah dikurangi PTKP). Kini dipakai sistem TER berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/PMK.03/2023. Cara kerjanya lebih sederhana: lihat tabel TER, temukan baris yang sesuai dengan penghasilan bruto bulan itu dan kategori PTKP karyawan, kalikan.
Untuk gaji Rp10 juta, tarif efektif TER yang mendekati hasil hitungan tahunan adalah:
- TK/0: TER ±2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000/bulan
- K/1: TER ±2,125% × Rp10.000.000 = Rp212.500/bulan
Angka TER per tabel PMK 168/2023 dikategorikan dalam bracket penghasilan bulanan dan kelompok PTKP (Kategori A untuk TK/0–TK/3; Kategori B untuk K/0–K/3). Untuk gaji tepat Rp10 juta dan status TK/0, gaji itu berada di bracket yang menghasilkan tarif sekitar 2% hingga 2,5% tergantung posisi exaknya dalam tabel — dan angka yang dihasilkan konsisten dengan rekonsiliasi tahunan di atas.
Yang perlu dipahami: TER adalah pendekatan. Angka pemotongan bulanan TER bisa sedikit lebih besar atau lebih kecil dari rata-rata tahunan, terutama di bulan-bulan dengan penghasilan tidak reguler. Rekonsiliasi Desember adalah yang menentukan — bulan itu pemberi kerja menghitung ulang PPh 21 setahun penuh menggunakan tarif progresif Pasal 17 yang sebenarnya, lalu memotong atau mengembalikan selisihnya.
Implikasi Praktis untuk Karyawan
Dalam skenario gaji tetap Rp10 juta tanpa bonus, rekonsiliasi Desember kemungkinan besar menghasilkan angka nol atau sangat kecil — karena TER dirancang agar mendekati tarif efektif tahunan. Tetapi jika Anda menerima THR atau bonus di tengah tahun, bulan itu penghasilan bruto bulanannya lebih besar, TER yang diterapkan juga lebih tinggi, dan rekonsiliasi Desember akan menyesuaikan keseluruhan perhitungan.
Karyawan bisa meminta Formulir 1721-A1 (bukti potong PPh 21) kepada bagian payroll di akhir tahun. Formulir ini menunjukkan total pemotongan sepanjang tahun versus pajak yang sebenarnya terutang, dan menjadi lampiran wajib SPT Tahunan Orang Pribadi.
Komponen yang Mengubah Angka Ini
Hitungan di atas sengaja dibuat dengan asumsi paling sederhana. Dalam praktik, beberapa hal bisa menggeser angka pajak Anda secara signifikan.
Iuran Pensiun atau JHT yang Ditanggung Sendiri
Jika karyawan ikut menanggung iuran pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT) dari gaji sendiri — bukan hanya yang ditanggung perusahaan — jumlah iuran tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum PTKP. Misalnya, iuran pensiun sendiri Rp200.000/bulan (Rp2.400.000/tahun) akan menurunkan PKP dan mengurangi pajak terutang.
PPh Ditanggung Perusahaan (Gross-Up)
Kebijakan pajak berbeda antara pemberi kerja. Ada yang memotong PPh 21 langsung dari gaji karyawan (karyawan yang menanggung), ada yang menanggung PPh 21 sebagai beban perusahaan (non-deductible expense bagi perusahaan), dan ada yang melakukan gross-up — menaikkan gaji sehingga setelah dipotong pajak karyawan tetap menerima take-home yang disepakati. Cara ketiga ini meningkatkan gaji bruto karyawan di atas Rp10 juta, sehingga PPh pun lebih besar. Tidak ada satu cara yang “benar” — ini kebijakan masing-masing pemberi kerja.
Tunjangan dan Natura
Sejak UU HPP, sebagian besar natura (kenikmatan non-uang dari pemberi kerja) menjadi objek PPh 21 kecuali yang dikecualikan secara eksplisit oleh PMK turunannya. Tunjangan makan, transportasi, atau pulsa yang dicantumkan terpisah dalam slip gaji biasanya tetap menjadi komponen penghasilan bruto. Jika tunjangan-tunjangan ini menaikkan penghasilan bruto bulanan di atas Rp10 juta, hitungan pajak berubah.
Bonus dan THR
Bonus dan Tunjangan Hari Raya (THR) digabungkan ke dalam penghasilan bruto tahunan untuk tujuan rekonsiliasi. Gaji Rp10 juta plus THR satu bulan gaji berarti penghasilan bruto tahunan naik ke Rp130 juta, PKP TK/0 naik ke Rp70 juta — dan lapisan 15% mulai berlaku untuk Rp10 juta terakhir. Detail ini dibahas di bagian FAQ di bawah.
Jika situasi perpajakan Anda lebih kompleks dari skenario sederhana di atas, kami siap membantu mengklarifikasi. Hubungi tim kami melalui formulir pertanyaan atau WhatsApp untuk diskusi awal tanpa biaya.
Lima Lapisan Tarif Progresif PPh: Konteks untuk Gaji Rp10 Juta
Untuk menempatkan hitungan di atas dalam konteks yang lebih luas, berikut adalah kelima lapisan tarif PPh orang pribadi berdasarkan UU HPP Pasal 17 — dan di mana posisi gaji Rp10 juta berada.
| Lapisan | PKP per Tahun | Tarif | Gaji Rp10 Juta/bln Menyentuh Lapisan Ini? |
|---|---|---|---|
| 1 | s.d. Rp60.000.000 | 5% | Ya — seluruh PKP ada di sini |
| 2 | >Rp60 jt s.d. Rp250 jt | 15% | Tidak (kecuali ada bonus besar) |
| 3 | >Rp250 jt s.d. Rp500 jt | 25% | Tidak |
| 4 | >Rp500 jt s.d. Rp5 miliar | 30% | Tidak |
| 5 | >Rp5 miliar | 35% | Tidak |
Lapisan kelima (35%) ditambahkan oleh UU HPP dan berlaku sejak tahun pajak 2022. Banyak sumber lama hanya menampilkan empat lapisan — hilangnya lapisan ini dari referensi bukan karena tidak berlaku, melainkan karena sumber-sumber tersebut belum diperbarui setelah UU HPP terbit.
Untuk karyawan dengan gaji Rp10 juta per bulan dan tanpa penghasilan lain yang signifikan, lapisan 2 sampai 5 tidak relevan. Tarif efektif riil atas penghasilan bruto adalah sekitar 2,1%–2,5% — jauh di bawah kesan “tarif pajak Indonesia 35%” yang kadang muncul dalam diskusi.
PTKP 2026: Angka yang Berlaku Saat Ini
PTKP terakhir diubah oleh PMK 101/PMK.010/2016 dan belum direvisi hingga Juni 2026. Tabel lengkapnya:
| Status | Kode | PTKP per Tahun |
|---|---|---|
| Tidak kawin, tanpa tanggungan | TK/0 | Rp54.000.000 |
| Tidak kawin, 1 tanggungan | TK/1 | Rp58.500.000 |
| Tidak kawin, 2 tanggungan | TK/2 | Rp63.000.000 |
| Tidak kawin, 3 tanggungan | TK/3 | Rp67.500.000 |
| Kawin, tanpa tanggungan | K/0 | Rp58.500.000 |
| Kawin, 1 tanggungan | K/1 | Rp63.000.000 |
| Kawin, 2 tanggungan | K/2 | Rp67.500.000 |
| Kawin, 3 tanggungan (maksimum) | K/3 | Rp72.000.000 |
Tanggungan yang diakui maksimal tiga orang: anak kandung, anak angkat, atau anggota keluarga sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus yang tidak memiliki penghasilan sendiri. Penambahan per tanggungan adalah Rp4.500.000 per tahun.
Ada diskusi publik mengenai kenaikan PTKP ke Rp60 juta atau lebih, termasuk dari kalangan serikat pekerja dan beberapa anggota DPR. Per Juni 2026, tidak ada peraturan baru yang mengubah angka ini. Jika ada PMK baru yang terbit, tabel ini akan diperbarui beserta tanggal verifikasinya.
Kewajiban Pelaporan: SPT Tahunan dan Denda Keterlambatan
Meski PPh 21 sudah dipotong langsung oleh pemberi kerja, sebagian besar karyawan dengan NPWP tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Tenggat waktunya adalah 31 Maret tahun berikutnya — SPT untuk tahun pajak 2025, misalnya, paling lambat diserahkan 31 Maret 2026.
Denda terlambat lapor SPT Tahunan orang pribadi adalah Rp100.000 berdasarkan UU KUP Pasal 7. Kecil, tapi bisa menjadi catatan negatif dalam administrasi perpajakan Anda yang berpotensi memengaruhi kepatuhan di masa depan.
Satu catatan penting tentang sanksi bunga: sejak UU HPP, tarif bunga sanksi administrasi tidak lagi flat 2% per bulan. Tarif bunga sanksi kini mengikuti tarif referensi Menteri Keuangan (berbasis BI rate dengan uplift tertentu, dibagi 12) yang diterbitkan setiap bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Banyak sumber lama masih mencantumkan “2% per bulan” — angka itu sudah tidak berlaku. Jika ada kekurangan bayar PPh 21, bunga sanksinya dihitung dengan tarif referensi bulan yang berlaku, bukan 2% flat.
Pelaporan SPT Tahunan untuk karyawan dengan satu pemberi kerja biasanya cukup sederhana: isi Formulir 1770S (atau 1770SS untuk penghasilan ≤Rp60 juta dari satu sumber), lampirkan 1721-A1, konfirmasi angka sesuai. Sejak 1 Januari 2025, platform resmi DJP adalah Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id — e-Filing lama secara bertahap dialihkan ke sistem ini.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
PPh 21 gaji Rp10 juta berapa jika ada bonus THR satu bulan gaji?
Dengan bonus THR Rp10 juta di bulan yang sama, penghasilan bruto tahunan naik ke Rp130 juta. Setelah biaya jabatan Rp6 juta dan PTKP TK/0 Rp54 juta, PKP menjadi Rp70 juta. Lapisan 5% berlaku untuk Rp60 juta pertama (pajak Rp3 juta) dan lapisan 15% berlaku untuk Rp10 juta sisanya (pajak Rp1,5 juta). Total PPh 21 setahun: Rp4.500.000, atau rata-rata Rp375.000 per bulan. Ini 50% lebih tinggi dari skenario tanpa bonus — efek lapisan progresif mulai terasa saat PKP melewati Rp60 juta.
Apakah gaji Rp10 juta per bulan kena lapisan 15%?
Tidak, selama tidak ada bonus atau penghasilan tambahan lain. PKP untuk TK/0 dengan gaji Rp10 juta tepat Rp60 juta — berada di ujung lapisan 5% tanpa menyentuh lapisan 15% sedikit pun. Namun jika ada tunjangan tetap, natura yang dikenakan pajak, atau bonus, penghasilan bruto tahunan bisa melewati Rp120 juta, PKP melewati Rp60 juta, dan lapisan 15% mulai berlaku untuk kelebihannya.
Bagaimana cara melaporkan status PTKP K/1 ke pemberi kerja?
Karyawan menyerahkan Surat Pernyataan Status Kawin dan Tanggungan (atau formulir internal yang disediakan bagian HR/payroll) kepada pemberi kerja, dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti salinan kartu keluarga. Pemberi kerja kemudian menyesuaikan kategori PTKP karyawan tersebut dalam sistem penggajiannya. Perubahan status ini hanya berlaku untuk tahun pajak berikutnya jika dilaporkan setelah tahun pajak berjalan dimulai — konfirmasi prosedur exak dengan bagian HR perusahaan Anda, karena setiap pemberi kerja memiliki batas waktu internal yang berbeda.
Apa perbedaan PPh 21 ditanggung karyawan vs ditanggung perusahaan?
Jika PPh 21 ditanggung karyawan, Rp250.000 (untuk TK/0) dipotong langsung dari take-home pay — gaji bersih menjadi Rp9.750.000. Jika perusahaan menanggung PPh 21 sebagai benefit tambahan, karyawan menerima Rp10.000.000 penuh, dan Rp250.000 dibayar perusahaan ke kas negara atas nama karyawan. Dalam hal ini tunjangan pajak itu sendiri menjadi penghasilan karyawan yang perlu diperhitungkan dalam rekonsiliasi tahunan, meski bagi karyawan dampak praktisnya adalah gaji bersih lebih tinggi. Pemberi kerja yang melakukan gross-up menaikkan gaji bruto sehingga setelah dipotong pajak, karyawan tetap menerima take-home yang disepakati.
Apakah ada cara legal untuk mengurangi PPh 21 selain dari PTKP?
Dalam kerangka PPh 21 karyawan, pengurang yang diakui undang-undang terbatas pada biaya jabatan (5% bruto, maks Rp6 juta/tahun) dan iuran pensiun atau JHT yang ditanggung sendiri oleh karyawan. Tidak ada mekanisme “pengurangan pajak” lain yang bisa diklaim di luar dua komponen ini untuk karyawan dengan penghasilan dari satu pemberi kerja. Yang bisa mengubah posisi adalah perubahan status PTKP (menikah, memiliki anak), bukan rekayasa komponen. Jika Anda memiliki penghasilan dari lebih dari satu sumber, mekanisme penghitungan di SPT Tahunan berbeda dan sebaiknya dikonsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.
Kalkulator Estimasi PPh 21 Setahun
Lapisan tarif Pasal 17 UU HPP + PTKP PMK 101/2016. Estimasi edukasi — bukan nasihat pajak.
Tidak memperhitungkan tunjangan, bonus/THR, iuran BPJS/pensiun, zakat, atau kredit pajak — komponen itu mengubah hasil. Pemotongan bulanan memakai skema TER (PP 58/2023); jumlah setahun tetap dihitung dengan lapisan progresif ini. Verifikasi posisi Anda dengan konsultan pajak terdaftar atau DJP.