
PPh Pasal 23 atas jasa adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak pembayar — bukan oleh penerima penghasilan — pada saat melakukan pembayaran kepada vendor atau kontraktor jasa. Tarif standarnya adalah 2% dari jumlah bruto; jika vendor tidak memiliki NPWP, tarif berlipat dua menjadi 4% efektif (Pasal 23 ayat 1 huruf c jo. ayat 1a UU PPh sebagaimana diubah oleh UU HPP 7/2021). Bagi PT PMA yang setiap bulan membayar ratusan juta rupiah ke penyedia jasa, memahami mana yang masuk objek PPh 23 dan mana yang tidak adalah perbedaan antara laporan pajak yang bersih dan koreksi di pemeriksaan.
Mekanisme Pemotongan: Siapa Memotong Siapa
Prinsip dasarnya sederhana: yang memotong adalah pemotong pajak (badan usaha, BUT, atau orang pribadi tertentu), dan yang dipotong adalah penerima penghasilan jasa. Pembayar menyerahkan bukti potong kepada vendor. Vendor menggunakan bukti potong itu sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan mereka.
Yang sering luput dalam praktik: pemotongan wajib dilakukan pada saat pembayaran atau saat terutang, mana yang lebih dahulu. Artinya, jika invoice jasa sudah diakrual (terutang) di bulan November tapi baru dibayar Januari tahun berikutnya, kewajiban potong lahir di bulan November. Ini relevan untuk perusahaan yang memakai basis akrual — termasuk hampir semua PT dan PT PMA.
Tarif PPh 23 Jasa: 2% dan Pengecualian NPWP
Tarif pokok PPh 23 atas jasa adalah 2% dari jumlah bruto. Dasar hukum: Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, terakhir diubah UU HPP 7/2021. Tidak ada perubahan tarif dalam revisi HPP — angka 2% sudah bertahan cukup lama.
Satu hal yang sering salah dipahami: jika penerima penghasilan tidak ber-NPWP, tarif naik 100% dari yang seharusnya (Pasal 23 ayat 1a). Jadi tarif efektif menjadi 4% dari bruto. Ini bukan denda — ini adalah tarif yang memang ditetapkan undang-undang sebagai disinsentif untuk tidak mendaftarkan diri ke sistem pajak. Implikasinya bagi PT PMA: sebelum membayar vendor jasa baru, verifikasi NPWP mereka melalui DJP Online atau Coretax. Langkah sederhana yang berdampak besar.
Apa yang Dimaksud Jumlah Bruto
Jumlah bruto adalah seluruh jumlah yang dibayarkan atau terutang kepada penerima penghasilan, tidak termasuk PPN. Kalau invoice vendor berbunyi: jasa konsultansi Rp100.000.000 + PPN 11% Rp11.000.000 = total Rp111.000.000 — maka dasar PPh 23 adalah Rp100.000.000, bukan Rp111.000.000. Ini diatur dalam PMK pemotongan PPh 23 dan dikonfirmasi dalam pedoman teknis DJP. Keliru menghitung bruto termasuk PPN membuat setoran PPh 23 terlalu besar dan bisa menimbulkan lebih bayar di sisi vendor.
Daftar Objek PPh 23 atas Jasa
Tidak semua pembayaran jasa masuk objek PPh 23. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menetapkan jenis-jenis jasa yang dipotong PPh 23. Berikut kategori utama yang relevan untuk PT PMA dan perusahaan badan di Indonesia:
| Jenis Jasa | Tarif | Catatan |
|---|---|---|
| Jasa manajemen | 2% dari bruto | Termasuk management fee ke holding/afiliasi |
| Jasa teknik | 2% dari bruto | Engineering, rekayasa, desain teknis |
| Jasa konsultan (non-konstruksi) | 2% dari bruto | Legal, keuangan, IT, SDM, dll. |
| Jasa sewa selain tanah dan bangunan | 2% dari bruto | Sewa kendaraan, mesin, peralatan, server |
| Jasa agen dan perantara | 2% dari bruto | Fee agen properti, broker, dsb. |
| Jasa penitipan dan pemeliharaan | 2% dari bruto | Custody, warehousing, maintenance contract |
| Jasa iklan dan promosi | 2% dari bruto | Agency creative, media placement |
| Jasa catering dan penyedia tenaga kerja | 2% dari bruto | Outsourcing tenaga kerja, catering kantor |
| Jasa lainnya (sesuai PMK) | 2% dari bruto | Daftar lengkap di lampiran PMK pemotongan PPh 23 |
Catatan penting: bunga, dividen, royalti, dan hadiah memiliki mekanisme pemotongan tersendiri di Pasal 23 dengan tarif berbeda (15% untuk dividen, bunga, royalti bagi subjek pajak dalam negeri). Pembahasan di halaman ini difokuskan pada jasa.
Yang Bukan Objek PPh 23: Perbedaan Krusial dengan PPh Final
Dua kategori yang paling sering tertukar dengan PPh 23 jasa adalah sewa tanah/bangunan dan jasa konstruksi. Keduanya dikenai pajak final — bukan PPh 23.
Sewa Tanah dan Bangunan: PPh Final Pasal 4 ayat (2), Tarif 10%
Ketika perusahaan menyewa kantor, gudang, villa, atau lahan dari orang pribadi atau badan yang bukan PKP properti sewa, pajaknya bukan PPh 23. Ini adalah PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari nilai sewa bruto, diatur dalam PP 34/2017. Yang memotong tetap pembayar (penyewa). Yang membedakan secara praktis: PPh Final Pasal 4(2) atas sewa tanah/bangunan dilaporkan di SPT Masa PPh 4(2), bukan di SPT Masa PPh 23. Jika dicampur, koreksi pemeriksaan hampir pasti.
Sewa selain tanah dan bangunan — misalnya sewa kendaraan operasional, sewa peralatan, sewa server — tetap PPh 23 tarif 2%. Pembedanya bukan besaran nilai sewanya, melainkan objek yang disewa.
Jasa Konstruksi: PPh Final PP 9/2022
Jasa konstruksi dikenai PPh final tersendiri berdasarkan PP 9/2022. Tarif bervariasi tergantung klasifikasi kontraktor:
- Pelaksanaan konstruksi oleh kontraktor kecil bersertifikat
- 1,75% dari nilai kontrak bruto
- Pelaksanaan konstruksi oleh kontraktor tidak bersertifikat
- 4% dari nilai kontrak bruto
- Pelaksanaan konstruksi oleh kontraktor bersertifikat (selain kecil)
- 2,65% dari nilai kontrak bruto
- Pekerjaan terintegrasi (EPC) bersertifikat
- 2,65% dari nilai kontrak bruto
- Jasa konsultansi konstruksi (perencanaan/pengawasan) bersertifikat
- 3,5% dari nilai kontrak bruto
- Jasa konsultansi konstruksi tidak bersertifikat
- 6% dari nilai kontrak bruto
Catatan: angka 2,65% untuk konsultansi konstruksi yang kadang beredar di internet tidak tepat — PP 9/2022 menetapkan 3,5% (bersertifikat) dan 6% (tidak bersertifikat) untuk jasa perencanaan dan pengawasan. Selalu verifikasi ke teks PP sebelum menggunakannya dalam laporan keuangan.
PT PMA yang sedang membangun fasilitas atau kantor perlu memisahkan dengan tepat: kontrak konstruksi fisik → PPh final PP 9/2022; kontrak konsultansi non-konstruksi (legal, keuangan, dsb.) → PPh 23 2%.
Kewajiban PT PMA: Setor dan Lapor
Bagi PT PMA, PPh 23 adalah salah satu kewajiban masa yang paling rutin. Jadwal yang berlaku:
- Penyetoran: paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pemotongan yang dilakukan sepanjang bulan Januari harus disetorkan paling lambat 10 Februari.
- Pelaporan SPT Masa PPh 23: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. SPT Masa Januari dilaporkan paling lambat 20 Februari.
- Penerbitan Bukti Potong: harus diterbitkan dan diserahkan ke penerima penghasilan. Dalam sistem Coretax (berlaku sejak 1 Januari 2025), bukti potong diterbitkan secara elektronik.
Dalam praktik Coretax, pembuatan bukti potong PPh 23 dan pelaporan SPT Masa sudah terintegrasi di portal coretaxdjp.pajak.go.id. Berbeda dengan era e-SPT lama di mana pelaporan dilakukan via aplikasi desktop, Coretax mengerjakan semuanya berbasis web. Bagi perusahaan yang baru migrasi, pastikan akun Coretax sudah aktif dan data penandatangan telah dikonfigurasi — kegagalan akses teknis tidak membatalkan kewajiban pajak.
Jika Anda masih menyiapkan proses kelengkapan pajak bisnis Anda di Bali, hubungi kami melalui formulir pertanyaan untuk panduan awal — atau langsung di WhatsApp jika lebih praktis.
Sanksi Keterlambatan: Bukan Lagi 2% Flat
Ini adalah kesalahan yang paling sering saya temui di laporan klien lama: masih mencatat sanksi bunga PPh 23 terlambat sebesar 2% per bulan. Angka itu sudah tidak berlaku.
Sejak UU HPP 7/2021, sanksi bunga administrasi pajak dihitung berdasarkan tarif referensi yang diterbitkan bulanan via Keputusan Menteri Keuangan (KMK), bukan angka flat. Rumusnya: suku bunga acuan BI + uplift persentase tertentu (tergantung jenis pelanggaran), dibagi 12 untuk mendapat tarif bulanan. Maksimum 24 bulan.
Implikasinya: besaran sanksi bunga berubah setiap bulan mengikuti kondisi suku bunga. Keterlambatan menyetor PPh 23 yang terjadi di periode suku bunga tinggi bisa menghasilkan beban sanksi yang lebih besar dibanding keterlambatan di periode suku bunga rendah. Ini alasan kenapa hitungan sanksi harus selalu merujuk ke KMK bulan berjalan, bukan menggunakan estimasi flat.
Selain sanksi bunga, ada juga sanksi denda SPT Masa yang terlambat dilaporkan: Rp100.000 per SPT Masa (Pasal 7 UU KUP). Angkanya kecil, tapi kalau 12 bulan tidak lapor, akumulasinya Rp1,2 juta — belum termasuk bunga atas pokok yang kurang bayar.
Ringkasan Perbandingan: PPh 23 vs PPh Final untuk Jasa dan Sewa
| Jenis Transaksi | Rezim Pajak | Tarif | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| Jasa manajemen, teknik, konsultan (non-konstruksi) | PPh 23 | 2% (4% tanpa NPWP) | Pasal 23 UU PPh jo. UU HPP 7/2021 |
| Sewa kendaraan, mesin, peralatan | PPh 23 | 2% (4% tanpa NPWP) | Pasal 23 UU PPh jo. UU HPP 7/2021 |
| Sewa tanah dan bangunan | PPh Final Pasal 4(2) | 10% dari bruto | PP 34/2017 |
| Jasa konstruksi — pelaksanaan (bersertifikat, selain kecil) | PPh Final | 2,65% | PP 9/2022 |
| Jasa konstruksi — pelaksanaan (tidak bersertifikat) | PPh Final | 4% | PP 9/2022 |
| Jasa konsultansi konstruksi (perencanaan/pengawasan, bersertifikat) | PPh Final | 3,5% | PP 9/2022 |
| Pembayaran ke non-residen (tanpa BUT) | PPh 26 | 20% atau tarif P3B | Pasal 26 UU PPh |
PPh 23 atas Pembayaran ke Vendor Asing: Perhatikan PPh 26
PT PMA yang membayar management fee, royalti, atau jasa lain ke perusahaan induk atau afiliasi di luar negeri perlu memperhatikan bahwa ini bukan PPh 23 — ini adalah PPh Pasal 26. Tarif dasarnya 20% dari bruto, tapi dapat dikurangi lewat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/tax treaty) jika negara domisili vendor memiliki treaty aktif dengan Indonesia dan vendor bisa menunjukkan Certificate of Domicile (formulir DGT).
Indonesia memiliki sekitar 70 P3B yang berlaku. Tanpa treaty, 20% langsung. Ini angka yang signifikan — manajemen treasury PT PMA perlu memperhitungkannya dalam cash flow planning, bukan hanya saat audit pajak.
Checklist Praktis untuk Tim Finance PT PMA
Sebelum memproses pembayaran invoice jasa, tim keuangan sebaiknya melalui urutan verifikasi berikut:
- Apakah ini pembayaran ke dalam negeri atau luar negeri? Luar negeri → PPh 26 (bukan PPh 23).
- Apa objek pembayarannya? Tanah/bangunan → PPh 4(2) 10%. Konstruksi → PPh Final PP 9/2022. Jasa lain dalam daftar PMK → PPh 23 2%.
- Apakah vendor memiliki NPWP? Tidak ada → tarif 4%. Ada → verifikasi keaktifan via Coretax.
- Berapa dasar pemotongan? Nilai jasa bruto, tidak termasuk PPN.
- Kapan batas setor? Tanggal 10 bulan berikutnya. Catat di kalender pajak.
- Bukti potong sudah diterbitkan? Wajib sebelum atau bersamaan dengan penyerahan pembayaran.
Informasi ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi pajak profesional untuk kebutuhan spesifik perusahaan Anda. Jika Anda memerlukan kajian lebih mendalam atas kewajiban PPh 23 PT PMA Anda, ajukan pertanyaan melalui form kami — tim kami akan menghubungi balik melalui WhatsApp atau email.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah PPh 23 dipotong dari nilai termasuk PPN atau tidak?
Tidak termasuk PPN. Dasar pemotongan PPh 23 adalah jumlah bruto jasa saja, bukan total invoice. Jika invoice mencantumkan jasa Rp50.000.000 + PPN Rp5.500.000, maka PPh 23 dihitung dari Rp50.000.000 (hasilnya Rp1.000.000 yang dipotong). Menghitung dari total invoice adalah kekeliruan umum yang menghasilkan lebih potong.
Jasa apa saja yang tidak masuk objek PPh 23?
Beberapa pengecualian penting: jasa yang sudah dikenai PPh Final (sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi), pembayaran gaji/upah karyawan tetap (objeknya PPh 21), penghasilan yang sudah dikenai PPh bersifat final lainnya, dan penghasilan yang bukan termasuk objek pajak. Daftar lengkap jenis jasa yang masuk objek PPh 23 tercantum di lampiran PMK pemotongan PPh 23 — referensi ke PMK itu, bukan ke blog atau rangkuman, adalah sumber yang tepat untuk kepastian hukum.
Bagaimana jika vendor menolak dipotong PPh 23 dan meminta dibayar full?
Kewajiban pemotongan ada pada pembayar, bukan pada vendor. Penolakan vendor tidak membebaskan PT PMA dari kewajiban memotong. Dalam praktiknya, banyak perusahaan menyepakati mekanisme gross-up di kontrak — artinya nilai kontrak sudah memperhitungkan pajak sehingga vendor menerima jumlah bersih yang diinginkan dan pembayar menanggung PPh 23. Namun apapun mekanisme yang disepakati secara komersial, kewajiban setor ke kas negara tetap pada pemotong.
Kapan tepatnya PPh 23 terutang — saat pembayaran atau saat invoice diterima?
PPh 23 terutang pada saat yang lebih dahulu antara: pembayaran aktual atau pengakuan utang (terutang). Untuk perusahaan akrual, ini berarti jika jasa sudah diterima dan liability sudah dicatat di laporan keuangan bulan ini meski belum dibayar, kewajiban potong sudah lahir. Ini perbedaan penting dibanding cash basis — dan sering menjadi temuan audit ketika antara tanggal invoice, tanggal akrual, dan tanggal bayar merentang lintas bulan atau lintas tahun pajak.
Apakah PT PMA yang baru berdiri dan belum punya omzet tetap wajib lapor SPT Masa PPh 23?
Kewajiban SPT Masa PPh 23 muncul jika ada transaksi yang menjadi objek pemotongan. Jika dalam suatu masa pajak tidak ada pembayaran objek PPh 23 sama sekali, SPT Masa PPh 23 nihil tetap harus dilaporkan jika perusahaan sudah terdaftar sebagai pemotong. Kelalaian melaporkan SPT Masa — bahkan yang nihil — dikenai denda Rp100.000 per SPT berdasarkan Pasal 7 UU KUP.